harapanrakyat.com,- Seorang nasabah bank milik pemerintah (plat merah) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Melva Purba, diduga menjadi korban penipuan bermodus program dana talang. Melalui penasihat hukumnya, korban menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp 6,85 miliar, akibat dana yang diinvestasikan belum dikembalikan sesuai kesepakatan.
Penasihat hukum korban, Suryana mengungkapkan, bahwa perkara ini bermula sekitar empat tahun lalu. Saat itu, kliennya ditawari sejumlah program perbankan oleh oknum pejabat bank pelat merah yang kala itu berdinas di wilayah Cikurubuk. Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian bersedia menjadi nasabah prioritas.
“Korban mengikuti salah satu program skema dana talang untuk penutupan Surat Penawaran Pembayaran Kredit (SP2K). Dalam kerja sama ini, korban dijanjikan keuntungan sebesar dua persen dari nominal SP2K yang cair setiap pekannya,” ungkapnya Jumat (3/7/2026).
Kronologi Dugaan Penipuan Dana Talang di Tasikmalaya
Menurut Suryana, total dana milik kliennya yang berputar untuk program dana talang tersebut awalnya mencapai sekitar Rp 22 miliar. Aliran dana terus berjalan hingga nilai dana talang menyentuh Rp 21,25 miliar, dengan jaminan dokumen SP2K yang menggunakan kop surat resmi bank terkait.
Selain program dana talang, pada periode Maret 2025 hingga Februari 2026, korban juga diminta membantu pencapaian target perusahaan. Dalam proses itu, sejumlah dana milik korban digunakan untuk menutupi target internal bank dengan nilai perputaran mencapai Rp 15 miliar.
Baca Juga: Oknum Pejabat Pemkot Tasikmalaya Terseret Dugaan Kasus Penipuan Pengadaan Alkes Senilai Rp 5 Miliar
Memasuki bulan Februari 2026, korban kembali menerima pengajuan dana talang melalui beberapa dokumen SP2K dengan total nilai lebih dari Rp 10 miliar. Pihak oknum bank mengklaim, dana tersebut akan dikembalikan tepat waktu sesuai jadwal yang telah disepakati bersama.
Namun, petaka muncul saat memasuki masa jatuh tempo karena pembayaran tidak berjalan sesuai perjanjian. Pihak korban sempat menerima komitmen pembayaran secara bertahap yang disaksikan oleh sejumlah pegawai bank. Meski sebagian kewajiban telah diselesaikan melalui cicilan tersebut, hingga saat ini sisa dana sebesar Rp 6,85 miliar masih tertahan dan belum dikembalikan.
Korban Dugaan Penipuan Dana Talang Sudah Layangkan Somasi
Karena tidak kunjung menemui titik terang, pihak kuasa hukum akhirnya mengambil langkah tegas. Yaitu, dengan melayangkan surat somasi resmi kepada manajemen bank yang bersangkutan.
“Secara formal kita sudah layangkan somasi kesatu, kedua, hingga ketiga untuk mempertanyakan kejelasan penyelesaiannya. Memang ada jawaban, namun isinya malah mengundang balik kami. Karena tidak ada kejelasan, maka klien kami mengambil langkah hukum,” tegas Suryana.
Baca Juga: Kasus Aplikasi MBA Dilimpahkan ke Polda Jabar, 8 Korban di Pangandaran Diperiksa Polisi
Pihak kuasa hukum korban dugaan penipuan dana talang berharap ada iktikad baik dari pihak bank, untuk menyelesaikan hak-hak kliennya secara tuntas. Mereka juga menyatakan siap membuka seluruh dokumen pendukung dan bukti tertulis yang dimiliki, apabila diperlukan dalam proses hukum maupun klarifikasi lebih lanjut di hadapan aparat penegak hukum. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

11 hours ago
7

















































