Desa Wanakerta Garut Tunggak Utang PBB 3 Tahun, Pemerhati Kebijakan Publik Menduga Ada Penggelapan Pajak

4 hours ago 5

harapanrakyat.com,- Persoalan utang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa barat, kini tengah menjadi sorotan publik.

Berdasarkan data yang dihimpun, muncul dugaan kuat adanya penggelapan pajak setelah ditemukan fakta bahwa setoran pajak rakyat tidak sampai ke kas negara selama tiga tahun berturut-turut.

Setoran PBB Desa Wanakerta Garut Hanya 10 Persen

Baca Juga: Layanan Jemput Bola Bapenda Ciamis Disambut Antusias di Panawangan, Ratusan Berkas Pajak Rampung

Permasalahan ini bermula dari data yang diungkapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut. Kepala Bidang Penagihan Bapenda Garut, Idir Irsad, menyatakan bahwa Desa Wanakerta belum melunasi PBB sejak tahun 2022 hingga 2024. Mirisnya, realisasi pembayaran pajak dari desa tersebut tercatat sangat rendah.

“Selama 3 tahun, yaitu tahun 2022, 2023, dan 2024, pembayaran pajaknya hanya 10 persen saja,” ungkap Idir.

Padahal, desa-desa lain di Kabupaten Garut rata-rata pembayaran pajaknya mencapai minimal 90 hingga 100 persen.

Klaim tunggakan dari Bapenda tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Seorang mantan Ketua RW di Desa Wanakerta mengungkapkan, mayoritas warga di kampungnya telah melunasi SPPT PBB setiap tahun karena nominalnya yang terjangkau.

Ia menjelaskan, proses penarikan pajak dilakukan langsung oleh petugas desa atau Kepala Dusun (Kadus) ke rumah-rumah warga.

“Penarikan PBB oleh petugas desa, oleh Kadus, tidak dilakukan oleh ketua RW. Ya pada tahun itu tentu masyarakat bayar, khususnya RW saya. Bahkan ke Kadus saya pernah Tanya, bagaimana ada yang tidak bayar PBB atau lancar, Kadus jawabnya ada satu hingga dua orang yang belum bayar,” jelas mantan Ketua RW yang enggan disebutkan namanya saat dihubungi, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, selama ini warga tidak pernah curiga apakah uang pajak yang mereka setorkan sudah diteruskan oleh pihak desa ke negara atau belum.

Baca Juga: Bapenda Sebut Desa Wanakerta Garut Tunggak PBB 3 Tahun, Kades Membantah dan Klaim Selalu Lunas

“Tagihannya kepada yang memiliki tanah, kan terdata di SPPT dan ada nama-namanya. Saya tidak tahu persoalan uang PPB itu apakah sudah disetorkan atau belumnya oleh desa kepada Bapenda,” tambahnya.

Potensi Pidana Penggelapan

Sementara itu, praktisi hukum sekaligus pemerhati kebijakan publik, Asep Muhidin menegaskan, jika masyarakat sudah membayar namun data di Bapenda tetap tercatat sebagai utang, maka ini masuk dalam kategori dugaan penggelapan pajak.

“Dilihat dari pajak, itu bisa pajak terutang, tapi Bapenda harus mengeluarkan surat resmi. Biasanya PBB belum lunas akan berefek kepada pencairan dana dari pemerintah, dan jika dilihat perbuatannya bisa kategori dugaan penggelapan,” kata Asep, saat dihubungi.

Asep menekankan bahwa uang pajak hasil pungutan dari rakyat dilarang keras digunakan untuk kepentingan lain. Apalagi dijadikan modal usaha, baik permanen maupun sementara.

Ia menyarankan masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera membuat laporan resmi di kepolisian atau kejaksaan.

“Persoalan dugaan penggelapan ini apakah uang masyarakatnya atau uang negaranya, dalam kategori uang PBB. Jika masyarakat merasa dirugikan, tinggal cek apakah rakyat itu sudah bayar pajak atau belum. Jika pada data Bapenda itu masyarakat perorangan belum bayar pajak, tapi realitanya sudah maka masyarakat itu bisa saja membuat laporan,” tegasnya.

Kades Wanakerta Klaim Sudah Lunas

Baca Juga: Bukan Hoaks! Bapenda Garut Benarkan Ada Petugas Penelusur Pajak Kendaraan Datangi Rumah Warga

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Desa Wanakerta, Ii Sunarkawan, membantah keras bahwa desanya menunggak utang PBB kepada negara untuk periode 2022-2024. Ia mengklaim bahwa pajak pada tahun-tahun tersebut sudah lunas.

“Kata siapa? Ya lunas. Tidak benar, jika tidak lunas maka tidak akan berjalan (pencairan dana),” bantah Ii Sunarkawan.

Menurut versinya, keterlambatan pembayaran hanya terjadi pada tahun 2025, bukan pada tiga tahun sebelumnya sebagaimana yang disampaikan oleh pihak Bapenda. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |