Harapanrakyat.com,- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) resmi menolak permohonan banding yang diajukan oleh Imat Ruhimat mantan Kepala Desa (Kades) Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Hal itu sekaligus memperkuat keputusan tingkat pertama yang memenangkan Bupati Ciamis terkait surat keputusan pemberhentian dirinya sebagai kepala desa.
Kepastian hukum ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Ciamis, Deden Nurhadana. Kepada sejumlah awak media, Dadan mengungkapkan salinan putusan dari tingkat banding tersebut telah resmi keluar pada tanggal 14 Juli 2026.
”Alhamdulillah, putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara sudah keluar kemarin tanggal 14 Juli 2026. Hasil putusannya adalah menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Jadi posisinya, kembali dimenangkan pemerintah daerah Ciamis,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).
Baca Juga: Diskominfo Ciamis Suntik Teknologi Omni Channel ke Call Center 112
Deden menjelaskan, kasus sengketa hukum ini berawal ketika Imat Ruhimat melayangkan gugatan ke PTUN Bandung pada 8 Desember 2025 lalu. Objek sengketa yang digugat adalah Keputusan Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/KPTS.387-Huk/2025 mengenai pemberhentian dirinya sebagai Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari.
Setelah melalui serangkaian persidangan yang alot, PTUN Bandung akhirnya memutuskan untuk memenangkan Pemkab Ciamis pada 14 April 2026.
Mantan Kades Cicapar Ciamis Masih Bisa Mengajukan Kasasi ke MA
Namun, lanjut dia, tidak puas dengan hasil di tingkat pertama, Imat Ruhimat mengambil langkah hukum lanjutan dengan mendaftarkan memori banding ke PT TUN pada 27 April 2026. Kubu mantan kades tersebut mempersoalkan beberapa aspek persidangan, termasuk mengenai pembuktian dan saksi-saksi yang dihadirkan.
”Keberatan yang mereka ajukan dalam memori banding lebih ke arah penilaian personal dan ketidakpuasan terhadap hasil persidangan. Mereka mengklaim ada keterangan saksi yang tidak masuk dalam berita acara putusan serta mempermasalahkan bukti audit investigasi dari Pemda. Namun, PT TUN menilai bahwa seluruh prosedur yang dilakukan oleh Bupati Ciamis sudah sesuai koridor hukum,” jelasnya.
Baca Juga: Damkar Ciamis Kerahkan 23 Personel dan 5 Unit Armada untuk Padamkan Kebakaran Ruma
Deden menyebut, bukti seperti hasil audit tujuan tertentu yang sempat dipermasalahkan pihak penggugat sebenarnya adalah dokumen pendukung yang kuat untuk menunjukkan alur penegakan aturan di tingkat daerah.
Pengadilan tingkat banding pun menilai formalitas dan regulasi yang dikeluarkan Pemkab Ciamis sudah objektif dan bebas dari cacat yuridis.
Meskipun telah memenangkan dua tingkat peradilan berturut-turut, Deden menegaskan, status hukum kasus ini belum sepenuhnya berkekuatan hukum tetap (inkracht). Mantan kades Cicapar masih memiliki hak konstitusional untuk menempuh upaya hukum terakhir, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung.
”Secara normatif, pihak pembanding memiliki waktu 14 hari sejak putusan diterima untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan ini. Kami dari Bagian Hukum Setda Ciamis tentu sangat siap jika mereka memilih untuk melanjutkan ke tingkat kasasi,” tegasnya.
Efisiensi Birokrasi
Lebih lanjut, Deden menjelaskan efisiensi birokrasi dan modernisasi peradilan sangat membantu Pemkab Ciamis dalam menghadapi sengketa ini. Segala bentuk korespondensi, penyampaian memori jawaban, hingga pemantauan sidang kini dilakukan secara digital melalui sistem e-Court (pengadilan elektronik).
Baca Juga: Rumah Permanen Milik Lansia di Cihaurbeuti Ciamis Terbakar, Kerugian Capai Rp 80 Juta
”Sekarang sistemnya sudah serba elektronik menggunakan e-Court. Jadi, tim hukum Pemda tidak perlu lagi bolak-balik ke Bandung atau Jakarta. Semua proses jawab menjawab dokumen hukum terpantau sistem. Intinya, kapan pun mereka melangkah, Pemda siap menghadapi karena sejak awal keputusan yang diambil oleh Bupati didasari atas iktikad baik demi menegakkan aturan di Kabupaten Ciamis,” pungkasnya. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

15 hours ago
9

















































