Kasus Dugaan Malpraktik Khitan di Tasikmalaya, Pihak Klinik Buka Suara Berjanji Akan Bertanggung Jawab 

6 hours ago 7

harapanrakyat.com,- Kasus dugaan malpraktik di sebuah Klinik di Kecamatan Rajapolah, setelah beberapa pekan bungkam, kini pihak klinik melalui kuasa hukumnya buka suara, usai pertemuan mediasi dengan keluarga korban Jumat (17/7/2025) di Kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya. 

Baca juga: Mediasi Kasus Dugaan Malapraktik Khitan di Tasikmalaya Berujung Deadlock

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya memfasilitasi sebuah pertemuan penting yang mempertemukan pihak terkait guna mencari jalan keluar terbaik, khususnya demi masa depan anak yang menjadi korban.

Pertemuan, tersebut dihadiri langsung oleh sejumlah pihak berkompeten, mulai dari perwakilan Dinas Kesehatan, hingga perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Tasikmalaya. 

Klinik Buka Suara Soal Dugaan Malpraktik Khitan

Kuasa Hukum dr. L, Muhammad Agung Pradana, menyatakan bahwa kliennya berkomitmen penuh untuk mengambil langkah bertanggung jawab. Pihaknya menegaskan fokus utama saat ini adalah memastikan pemulihan kesehatan sang anak berjalan optimal.

“Alhamdulillah, pertemuan hari ini membuahkan solusi dan titik terang yang baik. Kami selaku kuasa hukum dari Dokter Latif siap untuk bertanggung jawab terkait dengan kesehatan dan pemulihan anak. Semua pihak yang hadir sepakat untuk mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” ungkapnya Jumat (17/7/2026).

Proses pemulihan medis terhadap korban direncanakan berlangsung dalam beberapa tahapan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Langkah awal yang akan diambil dalam waktu dekat adalah melakukan tindakan medis darurat untuk memperbaiki fungsi organ vitalnya.

Menurut Agung, tim medis dari Dinas Kesehatan dan IDI akan bersinergi untuk melaksanakan operasi pertama. Fokus operasi pembuka ini adalah memulihkan saluran kencing anak agar bisa berfungsi dengan normal kembali.

Baca juga: Dugaan Malapraktik Khitan Anak yang Kelaminnya Terpotong, IDI dan Dinkes Tasikmalaya Buka Suara 

Sementara itu, untuk tindakan rekonstruksi besar pada organ vital korban belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Secara medis, operasi penyempurnaan tersebut memerlukan kesiapan fisik dan usia yang matang.

“Untuk operasi besarnya, yaitu rekonstruksi, baru bisa dilakukan sekitar 11 tahun yang akan datang. Mengingat usia anak saat ini baru 7 tahun, minimal usianya harus menginjak 18 tahun untuk tindakan tersebut. Jadi saat ini fokusnya ke pemulihan saluran kencing dulu,” urai Agung menjelaskan estimasi waktu medis.

Meskipun kesepakatan tertulis di atas materai belum resmi ditandatangani, Agung memastikan bahwa komitmen lisan yang terbangun sudah sangat kuat. Pihaknya bersama para instansi terkait tengah merumuskan poin-poin perjanjian formal melalui notaris.

Mengenai jadwal pasti pelaksanaan operasi pertama di RSHS Bandung, Agung menyebutkan bahwa teknis dan waktunya akan diatur serta diumumkan lebih lanjut oleh pihak Dinas Kesehatan dan IDI selaku otoritas medis yang berwenang. (Apip/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |