harapanrakyat.com,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat telah melakukan pengujian laboratorium terhadap kualitas udara di pabrik kapur dan area tambang di Citatah, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Hal ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak), Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.
Baca juga: Tindak Lanjuti Sidak Dedi Mulyadi, Disnakertrans Jawa Barat Periksa 11 Pabrik Kapur di Citatah
Kepala DLH Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, tim Pengawas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) telah melakukan uji petik awal di dua titik area industri pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Berdasarkan, hasil pengujian sementara mengonfirmasi adanya paparan polusi debu yang signifikan dan telah melewati ambang batas aman lingkungan. Dari total tujuh parameter lingkungan, tim PPLH menemukan indikasi pelanggaran baku mutu pada tiga komponen utama.
Tiga parameter yang terbukti melampaui ambang batas meliputi, Total Suspended Particulate (TSP), Particulate Matter 10 (PM10), dan PM2,5. “Ada sejumlah parameter yang melebihi (baku mutu) yaitu, TSP, PM10, dan PM2,5. Artinya ini debu-debu itu. Ini yang sudah terindikasi terlampaui,” kata Saadiyah, Jumat (17/07/2026).
Terapkan Klasterisasi Pengujian Lanjutan
Meskipun indikasi pencemaran sudah terlihat, DLH Jawa Barat menyebut hasil uji laboratorium awal belum menjadi keputusan final. Saadiyah menjadwalkan pengambilan sampel lanjutan pada hari kerja operasional puncak pada Senin 20 Juli 2026.
Pengambilan sampel lanjutan ini agar mendapatkan gambaran yang lebih representatif mengenai tingkat polusi udara. “Ini belum final, kami akan melakukan pengujian di beberapa titik lain yang mewakili seperti, area publik, jalan, area tambang. Pengambilan sampel awal belum mewakili semua,” ujarnya.
DLH Jawa Barat menerapkan strategi klasterisasi sampling wilayah untuk mengoptimalkan proses investigasi terhadap 39 perusahaan yang beroperasi di kawasan itu. Metode ini membagi area pengawasan ke dalam tiga zona strategis, yaitu area pengolahan kapur, area publik di bagian tengah, serta area pertambangan di sisi utara.
Baca juga: Temukan Belasan Pabrik Kapur Ilegal di Cipatat, Dedi Mulyadi Siapkan Skenario Alih Profesi Karyawan
Langkah ini juga melibatkan koordinasi Dinas ESDM dan Disperindag Jawa Barat, serta Pemerintah Kabupaten Bandung Barat guna mengkaji kawasan secara menyeluruh dan komprehensif.
“Kami koordinasi dengan Dinas ESDM karena ada usaha tambang, lalu Disperindag juga, dan Pemkab Bandung Barat, dan keterlibatan ahli. Mudah-mudahan itu bisa mewakili,” ucapnya.
Sembari menunggu uji laboratorium kajian komprehensif selesai, DLH Jawa Barat telah menerbitkan rekomendasi teknis ketat yang wajib dipatuhi oleh para pelaku usaha.
Beberapa rekomendasi itu meliputi penutupan tempat penyimpanan material atau stockpile yang terbuka serta melengkapi cerobong pabrik dengan alat penyaring polusi seperti dust collector, bag filter, atau cyclone, disusul dengan penyiraman jalan secara berkala guna mengendalikan debu fugitif.
“Kami sudah rekomendasikan ke pelaku usaha, karena di sejumlah lokasi yang stockpile-nya terbuka. Mereka bisa melengkapinya dengan dust collector, bag filter, atau cyclone. Kemudian, pengendalian debu fugitif ini dengan penyiraman jalan,” tuturnya.
Terancam Sanksi Administratif Hingga Denda
Saadiyah memastikan, DLH Jawa Barat berpotensi menjatuhkan sanksi kepada pabrik kapur yang terbukti melakukan pelanggaran dan tidak mengindahkan rekomendasinya.
Baca juga: Pasca Disanksi Pemkab, Pabrik Pengolah Batu Kapur di KBB Mulai Berbenah
Sanksi itu berupa administratif dan denda dengan paksaan pemerintah, merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup. “Ada sanksi administratif dan denda administratif, kami akan tempuh itu. Misalkan, melanggar baku mutu itu ada dendanya, kami terapkan Permen LH Nomor 6 Tahun 2026,” katanya. (Reza/R6/HR-Online)

11 hours ago
7

















































