Perpres Terbaru Ojol Terbit Sebelum 17 Agustus, Potongan Aplikator Dipangkas Jadi 8 Persen

3 hours ago 1

harapanrakyat.com,- Pemerintah membawa angin segar bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir di seluruh Indonesia. Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang mengatur kesejahteraan ojol (mitra pengemudi) akan resmi meluncur sebelum peringatan HUT RI ke-81, tepatnya sebelum 17 Agustus 2026.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwaghandi mengungkapkan, regulasi ini hasil harmonisasi antar kementerian dan lembaga terkait guna memberikan payung hukum yang lebih kuat.

Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) yang telah berlaku sejak 1 Juli 2026 sebagai aturan sementara terkait skema tarif.

Baca Juga: Menhub Dudy Purwagandhi Desak Aplikator Perjelas Skema Potongan Komisi 8 Persen untuk Ojol

Salah satu poin penting yang diatur dalam beleid ini adalah perubahan signifikan pada skema bagi hasil. Menjawab aspirasi para pengemudi ojol, pemerintah menetapkan potongan komisi untuk perusahaan aplikasi (aplikator) menjadi hanya 8 persen. Sementara 92 persen pendapatan sisanya menjadi hak penuh pengemudi.

Cakupan Perpres Terbaru Ojol: Fokus Roda Dua dan Kurir

Perlu dicatat bahwa Perpres terbaru ojol ini memiliki batasan cakupan tertentu. Payung hukum ini khusus mengatur pengemudi ojol roda dua serta kurir online yang melayani pengantaran barang, makanan, hingga dokumen.

“Roda empat tidak (termasuk). Namun untuk hantaran barang dan makanan akan ada perluasan dan hitungan detail yang diatur oleh Komdigi,” kata Menhub Dudy Purwaghandi.

Baca Juga: Status Baru Driver Ojol Roda Dua Jadi UMKM: Berhak Dapat Insentif Pajak dan Akses KUR

Sementara itu, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman sebelumnya menjelaskan, dalam Perpres ini, status pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro.

“Status tersebut untuk menjaga keseimbangan ekosistem transportasi daring agar tetap adil bagi aplikator, pengemudi, pelaku UMKM (merchant), hingga konsumen,” jelasnya.

Jaminan Sosial dan Perlindungan Pekerja

Selain soal pendapatan, pemerintah juga menitikberatkan pada aspek perlindungan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan, fokus utama kementeriannya adalah memastikan para pengemudi mendapatkan perlindungan kerja yang layak.

Baca Juga: Presiden Resmi Pangkas Potongan Komisi Aplikator Ojol Jadi 8 Persen, DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan

Salah satu langkah nyata adalah kepesertaan mitra pengemudi dalam BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, naskah Perpres terbaru ojol sudah rampung dan hanya tinggal menunggu waktu pengumuman resmi dari pihak istana.

Mengenai mekanisme peluncurannya, pemerintah masih mempertimbangkan apakah akan melakukannya melalui prosesi seremonial dengan mengundang perwakilan pengemudi dan aplikator, atau langsung menerbitkannya sebagaimana Keputusan Menteri sebelumnya. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |