Pasca Ditegur Gubernur, Wali Kota Gas Pol Berantas Habis Tramadol di Cimahi

5 hours ago 6

harapanrakyat.com,- Peredaran obat keras, khususnya tramadol dan trihex, di Kota Cimahi mendapat perhatian serius, setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegur Wali Kota Cimahi Ngatiyana. Teguran tersebut mendorong pemerintah daerah bergerak cepat, dengan memperkuat koordinasi lintas sektor untuk membendung penyalahgunaan obat keras yang semakin meluas.

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Cimahi Ungkap 40 Kasus Narkoba Dalam Sebulan, Barang Bukti Capai Rp2 Miliar!

Wali Kota Cimahi tidak menunggu lama. Beberapa saat setelah mendapat arahan tersebut, ia langsung menggelar rapat koordinasi yang melibatkan unsur TNI, Polri, perangkat daerah, hingga perwakilan masyarakat.

“Kami mendapat arahan untuk segera bergerak dan berkoordinasi. Agar, penyalahgunaan tramadol maupun heksimer tidak makin meluas di Kota Cimahi,” tegas Ngatiyana, Senin (10/8/2026).

Baca Juga: TNI-Polri Satukan Langkah, Jaga Malam Wilayah Cimahi dan KBB dari Begal hingga Geng Motor

500 Ribu Lebih Butir Tramadol dan Trihex Disita di Cimahi

Gerakan penindakan yang dilakukan aparat kemudian menunjukkan hasil signifikan. Hingga 10 Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Cimahi mencatat telah mengungkap 47 kasus dengan 56 orang tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dan obat keras dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 155,99 gram sabu, 34,23 gram ganja, 3.399,22 gram tembakau sintetis. Kemudian, 8.124 butir psikotropika, serta 506.116 butir Obat Keras Tertentu (OKT) jenis tramadol dan trihex.

“Secara keseluruhan, nilai barang bukti mencapai Rp3,28 miliar. Artinya, upaya ini telah menyelamatkan sekitar 543 ribu jiwa dari bahaya peredaran barang terlarang tersebut,” ungkap Ngatiyana.

Jika dirinci berdasarkan jenis kasus, pengungkapan tersebut terdiri atas 9 kasus sabu (10 tersangka), 7 kasus tembakau sintetis (8 tersangka), dan 2 kasus ganja (2 tersangka). Kasus paling dominan di Kota Cimahi justru peredaran OKT jenis tramadol dan trihex. Tercatat, 29 kasus dengan 36 tersangka, beserta ratusan ribu butir obat yang disita. Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Cimahi untuk menjalani proses penyidikan.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Forkopimda. Khususnya Pak Kapolres Cimahi beserta jajaran, dalam menindak tegas peredaran obat keras yang belakangan marak di Cimahi,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi, menyambut positif hasil kerja keras jajarannya. Ia menjelaskan, bahwa dalam penindakan tegas peredaran tramadol dan narkoba lainnya itu tidah hanya di wilayah hukum Kota Cimahi. Tetapi juga, Kabupaten Bandung Barat, hingga Kecamatan Marga Asih di Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Polres Cimahi Ringkus Pasutri yang Simpan 3,7 Kg Ganja dalam Kotak Herbal

“Kami memfokuskan upaya pada pengungkapan kasus narkotika dan peredaran obat keras terbatas, sejalan dengan arahan pimpinan. Ini adalah wujud pertanggungjawaban dan akuntabilitas kami kepada masyarakat,” jelas Faruk. (Eri/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |