harapanrakyat.com,- Pemerintah pusat resmi mengalokasikan tambahan dukungan fiskal sebesar Rp18,9 triliun untuk membantu pemerintah daerah (pemda) yang menghadapi krisis anggaran. Kebijakan ini untuk memastikan belanja pegawai, terutama pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Serta proyek infrastruktur di daerah tetap berjalan optimal.
Langkah ini diperkuat melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang telah ditandatangani pada 5 Agustus 2026 lalu.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian berharap tambahan dana ini mampu mengakhiri polemik krisis anggaran belanja pegawai di berbagai daerah. Ia menyebutkan, banyak daerah sebelumnya mengeluhkan beban keuangan untuk menggaji tenaga PPPK dan honorer.
Baca Juga: Anggaran Perlinsos 2026 Tembus Rp 500 Triliun, Kemenkeu Fokus pada Reformasi Subsidi Tepat Sasaran
“Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur. Gaji mereka harus dibayarkan,” tegas Tito dalam keterangannya usai rapat koordinasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026).
3 Strategi Pemerintah Mengatasi Krisis Anggaran Daerah
Untuk mengatasi persoalan fiskal di tingkat regional, pemerintah telah memetakan tiga langkah mitigasi utama. Pertama, efisiensi anggaran pemda dengan mendorong daerah untuk memangkas biaya operasional yang tidak mendesak. Seperti perjalanan dinas, rapat-rapat non-esensial, hingga biaya konsumsi.
Kedua, pemerintah pusat akan mempercepat pencairan DBH (Dana Bagi Hasil) bagi daerah yang masih kesulitan anggaran meski sudah melakukan efisiensi. Jika kedua langkah tersebut belum mencukupi, pemerintah pusat akan memberikan suntikan tambahan atau top-up melalui DAU.
Baca Juga: Dana Bagi Hasil Tak Kunjung Cair, Dedi Mulyadi Pertimbangkan Pinjaman Daerah Rp3,4 Triliun
Selain fokus pada stabilitas keuangan saat ini, pemerintah juga tengah mendiskusikan rencana besar bagi guru honorer pada tahun 2027. Terdapat dua opsi yang sedang pemerintah kaji, yakni mengangkat mereka menjadi ASN daerah. Atau menariknya menjadi ASN pusat di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Namun, Tito menjelaskan bahwa keputusan ini masih menunggu kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Mengingat adanya konsekuensi pada kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Dorongan Pembiayaan PPPK Melalui APBN
Di sisi legislatif, Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR RI, mengusulkan agar beban gaji PPPK daerah sepenuhnya ditarik ke pusat melalui APBN.
Baca Juga: Krisis Gaji ASN di Daerah, Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Pemda Terdampak Pemotongan TKD
Ia menilai kebijakan PPPK merupakan program nasional. Sehingga sudah sewajarnya jika anggarannya tidak membebani daerah secara berlebihan. Terutama bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah.
Khozin menyarankan skema pembiayaan asimetris, di mana daerah dengan fiskal kuat tetap mandiri. Sementara daerah yang lemah mendapatkan dukungan afirmatif dari pusat guna menjaga kualitas pelayanan publik. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

4 hours ago
4

















































