Warga Pangandaran Kecewa, Program MBG Dinilai Belum Berpihak pada Pelaku Usaha Lokal 

7 hours ago 10

harapanrakyat.com,- Sejumlah pelaku usaha lokal di sekitar SPPG Pananjung Dua, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, menyuarakan kekecewaan mereka terkait mekanisme pengadaan bahan baku dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka menilai potensi ekonomi masyarakat setempat belum dimanfaatkan secara optimal. Hal ini karena sebagian kebutuhan dapur masih dipasok dari luar daerah.

Baca juga: Heboh Temuan Jarum Pentul di Paket MBG, Satgas SPPG Maruyungsari Pangandaran Angkat Bicara

Salah seorang warga sekaligus pemasok bahan pangan, Samingin (50), mengaku telah beberapa kali menawarkan produk kebutuhan dapur dengan harga yang lebih kompetitif. Namun hingga kini dirinya belum mendapatkan kesempatan untuk terlibat sebagai mitra pemasok.

Pelaku Usaha Lokal Minta Program Nasional Perhatikan Masyarakat Sekitar

Menurut Samingin, semangat pemberdayaan masyarakat lokal seharusnya menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program nasional tersebut. Ia menilai, sebelum mencari pasokan dari luar daerah, pihak pengelola seharusnya terlebih dahulu memprioritaskan pelaku usaha yang berada di sekitar lokasi operasional.

“Kalau kualitas dan harga bisa bersaing, mestinya warga sekitar diberikan kesempatan terlebih dahulu. Selain mendukung program, dampaknya juga bisa langsung dirasakan oleh masyarakat lokal,” kata Samingin, Selasa 23 Juni 2026.

Ia menyebut sejumlah komoditas kebutuhan dapur masih didatangkan dari luar Pangandaran, termasuk dari wilayah Cilacap, Jawa Tengah. Kondisi tersebut, kata dia, telah berlangsung cukup lama. Hal itu membuat banyak pemasok lokal merasa tidak memperoleh ruang yang sama untuk berpartisipasi.

Baca juga: Keluhan Program MBG di Pangandaran; Warga Temukan Jarum Berkarat hingga Sayur Mudah Basi

Samingin mencontohkan komoditas beras dan ayam potong yang pernah ia tawarkan dengan harga lebih rendah dibanding harga yang menurutnya digunakan dalam pengadaan saat ini. Meski demikian, penawaran tersebut tidak berlanjut menjadi kerja sama.

Lebih jauh, ia menduga terdapat dominasi pihak mitra dalam proses penentuan pemasok. Karena itu, keputusan pengadaan tidak sepenuhnya berada di tangan pengelola operasional SPPG. Bahkan, menurutnya, lembaga ekonomi desa seperti BUMDes maupun Koperasi Desa Merah Putih belum dilibatkan secara maksimal dalam rantai pasok program tersebut.

“Harapannya bukan sekadar soal siapa yang memasok, tetapi bagaimana program ini juga mampu menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar,” katanya.

SPPG Tegaskan Tak Ada Kewenangan Memasok Bahan Pangan

Sementara itu, Kepala SPPG Pananjung Dua, Yusdhitiar Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk atau menentukan pemasok bahan pangan. Ia menjelaskan, fungsi SPPG lebih berfokus pada pengawasan mutu dan keamanan bahan yang masuk ke dapur.

Menurut Yusdhitiar, seluruh calon pemasok terlebih dahulu mengajukan proposal harga dan sampel produk yang kemudian dievaluasi melalui mekanisme yang berlaku. Setelah dinyatakan memenuhi standar kualitas, proses pemesanan dilakukan oleh pihak yang berwenang.

“Tugas kami memastikan barang yang datang sesuai standar. Jika kualitasnya tidak memenuhi ketentuan, barang akan dikembalikan dan diminta penggantian,” jelasnya.

Baca juga: Geger Temuan Jarum Pentul Berkarat dalam Paket MBG di Padaherang Pangandaran

Ia mengungkapkan saat ini terdapat puluhan pemasok yang bekerja sama dalam memenuhi kebutuhan dapur MBG. Penilaian terhadap pemasok tidak hanya mempertimbangkan harga, tetapi juga konsistensi kualitas dan kemampuan memenuhi kebutuhan operasional. Namun, untuk jenis sayuran yang tidak tersedia di daerah Pangandaran, itu pasokan didatangkan dari luar wilayah.

“Kalau ikan laut tentu diambil dari Pangandaran karena melimpah. Udang juga dari tambak di Karangtirta Batuhiu, ayam juga dari Kabupaten Pangandaran,” ucap Yusdhitiar.

Menanggapi pertanyaan soal mitra secara langsung mencari dan menentukan supplier, Yusdhitiar mengaku berdasarkan aturan yang dipahaminya, mitra tidak diperbolehkan terlibat dalam pengadaan bahan. “Yang kami pahami sebagai petugas BGN, mitra itu tidak diperbolehkan melakukan pengadaan bahan. Bahkan itu dilarang,” ujarnya. (Kiki/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |