Wabup Indramayu Jadi Tersangka Kasus Tunjangan DPRD, Lucky Hakim Alihkan Tugas ke Sekda

13 hours ago 12

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Indramayu memastikan roda pemerintahan tetap berjalan kondusif, pasca-penetapan status tersangka terhadap Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Syaefudin, pada pekan lalu. Wabup Syaefudin menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu periode 2022–2025.

Baca Juga: Wabup dan Dua Pejabat Indramayu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Senilai Rp 18 Miliar

Seluruh agenda kedinasan yang sebelumnya melekat pada wabup, kini telah didelegasikan secara resmi kepada Sekretaris Daerah (Sekda). Hal itu demi menjamin pelayanan publik tidak terganggu.

Bupati Indramayu, Lucky Hakim mengatakan, kebijakan pengalihan tugas setelah dirinya menerima konfirmasi langsung mengenai kondisi kesehatan Wabup Syaefudin.

“Aktivitas pemerintahan berjalan normal, hanya memang penugasan terhadap Pak Wakil Bupati jadi kami alihkan ke Pak Sekda. Pekan lalu, Pak Wakil Bupati menyampaikan kepada saya, bahwa beliau sedang sakit sehingga tidak bisa menghadiri sejumlah agenda kerja,” kata Lucky melalui keterangan resminya, Selasa (23/6/2026).

Baca Juga: Kejati Jawa Barat Periksa Wabup Indramayu Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD

Wabup Syaefudin Jadi Tersangka Kasus Tunjangan DPRD, Ini Respons Bupati

Lucky mengaku, pertama kali mendapatkan kepastian mengenai status hukum Wabup Syaefudin dari media massa yang menginformasikan mengenai hal itu. Selain itu, ia juga mengetahui rekan kepemimpinannya menjadi tersangka, dari salah satu kepala dinas yang turut dipanggil oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

“Tahu dari media dan salah satu kepala dinas yang juga memenuhi panggilan sebagai tersangka. Saya sempat melihat juga di media sosial pada pekan lalu, terkait pengumuman penetapan tersangka oleh kejaksaan,” ujarnya.

Meski demikian, penetapan status Wabup Indramayu jadi tersangka kasus tunjangan DPRD ini, memicu munculnya berbagai spekulasi dan isu miring di tengah masyarakat. Isu tersebut mengenai adanya potensi keterlibatan Lucky Hakim dalam pusaran kasus korupsi. Namun, Lucky memilih tidak memberikan komentar mendalam mengenai spekulasi dan isu yang berkembang.

Sebagai informasi, Kejati Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap Wabup Indramayu, Syaefudin pada 22 Juni 2026. Sebelum memeriksa Syaefudin, Kejati Jabar lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka IM dan AF pada 12 Juni 2026.

Baca Juga: Alasan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Rendiana 

Ketiganya kini berstatus sebagai tersangka, dalam dugaan tindak pidana korupsi pada tunjangan perumahan serta transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, untuk Tahun Anggaran 2022 hingga 2025. (Reza/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |