harapanrakyat.com,- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mematangkan regulasi baru yang lebih progresif untuk memberantas penyelundupan pakaian bekas impor di tanah air.
Langkah tegas ini mencakup penyitaan armada kapal hingga pemberian sanksi pidana bagi pemilik kapal kargo yang terbukti memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut.
Kebijakan ini menandai perubahan paradigma dalam penegakan hukum di sektor maritim. Sebelumnya, aparat biasanya hanya menyita barang bukti berupa muatan. Sementara kapal dan krunya seringkali bebas dari jeratan hukum.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tarif Cukai Rokok Tidak Naik di 2027 untuk Stabilitas Industri
Pendekatan baru ini mengadopsi keberhasilan penindakan rokok ilegal di jalur darat. Di mana kendaraan pengangkut beserta sopirnya turut diamankan untuk memberikan efek jera yang maksimal.
Upaya Menciptakan Efek Jera Pelaku Penyelundupan Pakaian Bekas Impor
Purbaya menjelaskan, saat ini pemerintah sedang mencari celah hukum yang tepat agar pemilik kapal tidak bisa lagi lepas tangan dari tanggung jawab.
“Kita sedang mencari cara hukum untuk menahan atau menghukum pemilik kapal yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini,” ujarnya saat meninjau situasi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Dalam pelaksanaannya, Kemenkeu tidak bekerja sendiri. Sinergi lintas instansi diperkuat dengan menggandeng pihak kepolisian untuk proses penyidikan dan penuntutan pidana.
Baca Juga: Pemerintah Wajibkan Platform E-commerce Tolak Pendaftaran Merchant Tanpa NIB
Selain itu, dukungan penuh juga datang dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Termasuk Kementerian Perdagangan sebagai regulator yang melarang peredaran pakaian bekas impor di pasar domestik.
Investigasi Menyeluruh dan Tanpa Tebang Pilih
Saat ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang melakukan pemetaan intensif terhadap seluruh aktor yang terlibat dalam rantai pasok pakaian bekas impor ilegal ini. Mulai dari proses masuknya barang hingga jalur distribusinya.
Investigasi ini mencakup pelacakan pemilik gudang penampungan di Kalimantan Barat. Serta identifikasi pemilik di balik temuan 43 kontainer pakaian bekas di Jakarta.
Purbaya menegaskan, seluruh proses hukum akan dijalankan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Penindakan terhadap penyelundupan pakaian bekas impor secara besar-besaran yang baru saja pemerintah lakukan, dengan nilai barang bukti mencapai puluhan miliar rupiah di Tanjung Priok dan Kalimantan Barat. Hal ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam melakukan pengawasan di lapangan.
Baca Juga: Harga Jual Beras SPHP 2026 Dipastikan Stabil, Bapanas Perketat Pengawasan Mafia Pangan
Pemerintah juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha di bidang logistik, ekspedisi, dan perdagangan untuk selalu mematuhi regulasi kepabeanan yang berlaku. Selain itu, pemerintah akan mengambil langkah-langkah preventif dan represif demi kepentingan yang lebih besar.
“Pemerintah akan terus memperketat penjagaan di perbatasan dan mengawasi arus barang. Hal ini krusial demi melindungi kepentingan nasional, industri tekstil dalam negeri. Serta masyarakat Indonesia secara luas,” pungkas Purbaya. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

10 hours ago
12

















































