Panduan Lengkap Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang dan Biayanya

23 hours ago 16

harapanrakyat.com,- Langkah mengurus sertifikat tanah hilang harus segera dilakukan untuk melindungi keamanan kepemilikan aset properti pribadi. Dokumen berharga ini merupakan bukti kepemilikan mutlak yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional secara resmi. Selanjutnya, ketiadaan berkas asli ini bisa menimbulkan berbagai risiko sengketa lahan pada masa yang akan datang.

Baca juga: Cara Aman Mengurus Akta Jual Beli Properti Biar Lebih Tenang

Pemilik aset sangat disarankan untuk tidak panik saat menyadari dokumen penting tersebut telah raib entah kemana. Pemerintah senantiasa menyediakan fasilitas mudah guna memproses penerbitan lembar legalitas baru sebagai dokumen pengganti. Namun, permohonan penggantian berkas ini hanya bisa diajukan secara langsung oleh pemegang hak yang sah.

Langkah Mengurus Dokumen Sertifikat Tanah yang Hilang

Langkah awal yang wajib dikerjakan adalah membuat surat pengantar resmi dari pihak pemerintah desa setempat. Kemudian, pemohon harus mendatangi pihak kepolisian guna menerbitkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan secara resmi. Menariknya, proses pembuatan laporan kehilangan di sentra pelayanan kepolisian ini sama sekali tidak dipungut biaya.

Setelah itu, kamu wajib melengkapi persyaratan administrasi seperti fotokopi kartu identitas dan juga kartu keluarga. Pemohon juga harus menyiapkan bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sebagai syarat pendukung. Di samping itu, surat pernyataan di bawah sumpah mengenai kehilangan dokumen tersebut wajib dilampirkan pemohon.

Baca juga: Panduan Lengkap Cara Mengurus Sertifikat Tanah Sendiri Sesuai Aturan Resmi

Berikutnya, pemohon wajib memasang iklan pengumuman kehilangan melalui surat kabar cetak berskala lokal atau nasional. Tujuan utama publikasi ini adalah sebagai bukti hukum serta mencegah potensi penyalahgunaan identitas oleh oknum. Bukti tayang berupa kliping koran nantinya diserahkan kepada petugas loket sebagai kelengkapan dokumen pengajuan penggantian.

Jika berkas sudah lengkap, petugas kantor pertanahan akan segera melakukan peninjauan lokasi serta pengukuran ulang. Proses pengukuran tersebut bertujuan memastikan batas fisik lahan masih sesuai dengan data pada buku tanah. Apabila tidak ada sanggahan publik selama sebulan, instansi terkait akan langsung melanjutkan proses pencetakan dokumen.

Estimasi Biaya Resmi dan Proses Penerbitan Berkas Baru

Berdasarkan peraturan yang berlaku, biaya penerbitan dokumen legalitas pengganti ini sangat terjangkau bagi semua kalangan. Pemohon hanya perlu membayar biaya resmi sebesar Rp350.000 untuk setiap satu buku sertifikat yang diajukan. Rincian biaya tersebut mencakup pendaftaran, biaya pengambilan sumpah, serta penerbitan salinan surat ukur bidang tanah.

Baca juga: Mengenal Perbedaan SHM dan HGB dalam Dunia Properti Demi Keamanan Aset

Seiring berjalannya waktu, proses pencetakan dokumen pengganti ini biasanya memakan waktu sekitar empat puluh hari. Banyak masyarakat sering bertanya apakah proses administrasi rumit ini bisa diserahkan kepada pihak notaris profesional. Secara prinsip, pejabat pembuat akta tanah memang bisa membantu mempermudah proses pemberkasan permohonan hukum tersebut.

Walaupun demikian, kewenangan untuk mencetak dan mengesahkan lembar pengganti tetap menjadi hak mutlak pemerintah pusat. Kehadiran layanan digital saat ini juga memungkinkan masyarakat mengecek keaslian dokumen melalui aplikasi ponsel pintar. Pastinya, kesadaran segera mengurus sertifikat tanah hilang akan memberikan ketenangan batin serta melindungi aset berharga. (Muhafid/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |