harapanrakyat.com,- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya, Gun Gun Pahlagunara, meminta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penipuan alkes (alat kesehatan) yang melibatkan salah satu oknum aparatur sipil negara (ASN) di instansi tersebut.
Langkah ini diambil menyusul mencuatnya kabar pelaporan terhadap oknum ASN Bapenda oleh perwakilan PT Topas Bethesda, Gumilar, kepada Aparat Penegak Hukum (APH) pada bulan lalu.
Oknum ASN tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus pengadaan alat kesehatan senilai Rp 5 miliar.
Baca Juga: Dugaan Penipuan Oknum Pejabat Pemkot Tasikmalaya, Komisi I DPRD Desak Pemerintah Proaktif!
Soal Dugaan Penipuan Alkes Rp 5 Miliar Oknum ASN Bapenda Tasikmalaya
Menanggapi persoalan ini, Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya, Gun Gun Pahlagunara menegaskan, penanganan pelanggaran disiplin ASN memiliki mekanisme yang berjenjang.
Pihaknya mengaku telah menginstruksikan atasan langsung oknum bersangkutan untuk menggali kejelasan informasi.
“Ya kan itu masih berita. Kalau ada pelanggaran kan berjenjang, saya sudah instruksikan pada atasannya langsung supaya klarifikasi. Ini kan baru pemberitaan,” ujar Gun Gun saat memberikan keterangan kepada Harapan Rakyat, Jumat (10/7/2026).
Lanjutnya mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat tembusan resmi dari pihak kepolisian, baik Polres maupun Polda terkait status hukum oknum ASN yang terlibat dalam dugaan penipuan alkes tersebut.
“Kalau ada pelaporan atau ditangani Polres atau Polda, pasti ada tembusan ke kita. Biasanya suka ada koordinasi dari Polres itu kalau statusnya ASN. Apalagi kalau sudah ada penahanan sebagai tersangka, pasti kita juga kan akan memproses pemberhentian sementara dan lain sebagainya. Tapi kan itu belum,” jelasnya.
Asas Praduga Tak Bersalah dan Sanksi Tegas Jika Terbukti
Gun Gun memastikan bahwa BKPSDM tidak tinggal diam dalam menyikapi isu yang mencoreng korps abdi negara ini. Pihaknya bergerak cepat dengan melibatkan Inspektorat Kota Tasikmalaya untuk melakukan pengawasan internal.
“Kemarin kita sudah perintahkan pada atasannya langsung untuk klarifikasi kepada Kepala Bapenda, dan sudah dilaporkan ke Inspektorat. Sebagai pegangan, kalaupun memang nanti berproses, tapi kita kan masih menggunakan asas praduga tak bersalah. Jadi kita bukan menunggu, kita aware (peduli), makanya ada peneguran dan meminta untuk klarifikasi saja karena baru pemberitaan-pemberitaan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi awal yang diterima pihaknya, oknum ASN dalam kasus dugaan penipuan alkes mengklaim bahwa persoalan tersebut saat ini sedang dalam proses penyelesaian secara personal dengan pihak investor. Oknum tersebut juga mengklaim belum ada pelaporan resmi ke APH.
“Menurut klarifikasi, kan itu dalam proses, nggak tahu ya, sedang proses pemberesan ke yang punya investasinya. Apakah ada tenggat waktu atau tidak, kan kita tunggu. Dan menurut dia, karena belum ada pelaporan ke pihak APH,” tambahnya.
Baca Juga: Oknum Pejabat Pemkot Tasikmalaya Terseret Dugaan Kasus Penipuan Pengadaan Alkes Senilai Rp 5 Miliar
Kendati mengedepankan asas praduga tak bersalah, Gun Gun menegaskan bahwa Pemkot Tasikmalaya tidak akan tebang pilih jika oknum ASN tersebut terbukti melakukan tindak pidana. Sanksi tegas kedisiplinan sudah menanti sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Ada sanksi kalaupun iya. Misal ada penahanan, nanti ada pemberhentian sementara atau yang lainnya. Kalau dihukum, ada proses lain lagi. Nanti kita punya Tim Pemeriksa Penegakkan Disiplin, dasarnya bisa dari Polres. Dari kasus (ini) tidak bisa semena-mena, semua ada prosesnya,” pungkas Gun Gun. (Rafi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

23 hours ago
8

















































