harapanrakyat.com,- Korps Adhyaksa sedang berada di titik krusial setelah Febrie Adriansyah secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu, 11 Juli 2026. Keputusan mendadak ini mengejutkan publik. Karena Febrie merupakan wajah utama di balik pengungkapan berbagai kasus korupsi bernilai fantastis yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Penunjukkan ini untuk memastikan penanganan perkara tetap berjalan normal.
Profil Febrie Adriansyah: Perjalanan Karier hingga Penanganan Megakorupsi
Baca Juga: Soal Penggeledahan Jampidsus, Toto Izul Fatah Sebut Kejaksaan Tak Perlu Defensif
Mengutip dari laman resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968. Ia menghabiskan masa sekolah hingga pendidikan tinggi di Jambi. Febrie memulai karier sebagai jaksa pada tahun 1996 di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi.
Setelah menduduki berbagai posisi strategis seperti Kajari Bandung dan Aspidsus Kejati Jawa Timur, ia dipercaya menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus sebelum akhirnya dilantik sebagai Jampidsus pada Januari 2022.
Selama masa kepemimpinannya, Febrie Adriansyah menangani sedikitnya 14 kasus korupsi besar. Beberapa yang paling menyita perhatian publik adalah korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan kerugian Rp 16,81 triliun. Serta kasus korupsi PT Asabri yang mencapai Rp 22,78 triliun.
Namun, prestasi paling monumental Febrie adalah pengungkapan kasus tata niaga timah di wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah Tbk. Kasus ini mencatatkan nilai kerugian ekonomi dan lingkungan yang sangat masif, yakni sebesar Rp 271 triliun.
Febrie menegaskan bahwa fokus penanganan kasus ini bukan sekadar mengejar angka kerugian, melainkan pemulihan kondisi lingkungan dan perbaikan tata kelola BUMN agar pendapatan negara lebih terukur.
Pusaran Kontroversi dan Penggeledahan Polri
Di balik prestasinya, perjalanan karier Febrie Adriansyah juga diwarnai polemik. Pada Mei 2024, beredar kabar bahwa Febrie menjadi sasaran penguntitan oleh oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri di sebuah kafe di Jakarta Selatan, yang kemudian memicu ketegangan antar lembaga.
Baca Juga: Puluhan Pria Berambut Cepak Datangi Polda Metro Jaya usai Penggeledahan Rumah Jampidsus, Mau Apa?
Memasuki Juli 2026, situasi semakin memanas ketika penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi Febrie yang terletak di kawasan Sentul, Bogor.
Penggeledahan ini mengejutkan publik, karena aset di Sentul tersebut tidak tercantum dalam LHKPN terakhirnya. Dalam rangkaian operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, serta uang tunai senilai lebih dari Rp 500 miliar dalam berbagai mata uang.
Kejaksaan di Ambang Ujian
Pasca pengunduran Febrie Adriansyah, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Penunjukkan ini untuk memastikan penanganan perkara tetap berjalan normal.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengunduran diri yang terjadi di lingkungannya merupakan langkah nyata dalam memperkuat integritas, objektivitas, serta netralitas dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Pihaknya mengambil keputusan tersebut sebagai bentuk komitmen instansi untuk menjaga kredibilitas proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan, kebijakan ini berkaitan langsung dengan proses hukum yang kini tengah ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Meskipun terdapat transisi kepemimpinan, pihak Kejaksaan memastikan stabilitas internal tetap terjaga.
“Kami menghargai keputusan tersebut. Kejaksaan Agung menjamin bahwa seluruh tugas, fungsi, serta penanganan berbagai perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan terus berjalan stabil dan normal, sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelas Anang dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).
Sementara itu, para analis berpendapat bahwa mundurnya Febrie Adriansyah adalah ujian besar bagi kredibilitas Kejaksaan Agung. Institusi ini ditantang untuk membuktikan bahwa keberanian dalam memberantas korupsi adalah kekuatan sistem institusional yang berkelanjutan. Bukan sekadar bergantung pada keberanian satu figur pejabat semata. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

7 hours ago
2

















































