OJK Makin Galak! 36 Ribu Rekening Bank Terindikasi Judol Resmi Diblokir

2 hours ago 7

harapanrakyat.com,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan di sektor perbankan demi memutus rantai ekosistem perjudian daring di Indonesia. Hingga Mei 2026, regulator tercatat telah memerintahkan pihak perbankan untuk memblokir sebanyak 36.191 rekening bank yang terindikasi kuat dengan aktivitas judol (judi online).

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya masif pemerintah dalam memberantas praktik ilegal yang merusak tatanan ekonomi masyarakat.

Tren Peningkatan Pemblokiran Rekening Bank Terindikasi Judol

Baca Juga: Cerdas dan Bijak Berdigital, Kolaborasi OJK dan Pemuda Tasikmalaya Lawan Pinjol dan Judi Online

Berdasarkan keterangan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, saat konferensi pers pada Selasa (7/7/2026), data puluhan ribu rekening tersebut diperoleh dari hasil koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Jika membandingkan dengan data Maret 2026, terjadi lonjakan yang cukup signifikan. Pada periode tersebut, jumlah rekening yang diblokir sebanyak 33.836 akun. Artinya, hanya dalam kurun waktu sekitar dua bulan, terdapat tambahan lebih dari 2.500 rekening baru yang masuk dalam radar pemblokiran.

OJK tidak hanya sekadar memerintahkan pemblokiran rekening bank yang terindikasi judol, tetapi juga menginstruksikan bank untuk melakukan penutupan rekening berdasarkan kesesuaian Nomor Identitas Kependudukan (NIK). Serta menerapkan prosedur Enhanced Due Diligence (EDD) untuk memantau aktivitas mencurigakan lebih mendalam.

Baca Juga: ASN Jawa Barat Terindikasi Main Judi Online hingga Rp800 Juta Setahun, Pemprov Siapkan Pembinaan

Dampak Nyata Terhadap Perputaran Dana Judi Online

Dian Ediana Rae menegaskan bahwa tindakan ini adalah langkah nyata untuk memitigasi dampak buruk judol terhadap sektor keuangan dan ekonomi nasional. Upaya pemberantasan ini mulai menunjukkan hasil positif pada statistik tahunan.

Berdasarkan data sepanjang tahun 2025, perputaran dana judi online tercatat sebesar Rp 286,84 triliun dari 422,1 juta kali transaksi. Angka ini sejatinya mengalami penurunan sebesar 20 persen jika membandingkan dengan tahun 2024 yang sempat menyentuh angka fantastis Rp 359,81 triliun.

Selain perputaran dana, nilai deposit juga mengalami penyusutan. Pada tahun 2025 total deposit sebesar Rp 36,01 triliun. Sedangkan tahun 2024 total deposit mencapai Rp 51,3 triliun.

Baca Juga: Spam Promosi Judi Online di Medsos Melonjak 128 Persen, Influencer Lokal Jadi Target Utama

Meskipun menunjukkan tren menurun, tercatat masih ada sekitar 12,3 juta orang yang melakukan deposit melalui berbagai kanal pembayaran. Mulai dari transfer bank, dompet digital (e-wallet), hingga pemindaian kode QRIS.

OJK berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan kementerian terkait guna memastikan sektor perbankan bersih dari praktik pencucian uang hasil perjudian. Hal ini demi menjaga stabilitas sistem keuangan di masa depan. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |