harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya mengamankan seorang pemuda berinisial LH (20), warga Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Polres Tasikmalaya meringkus pemuda tersebut, lantaran diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang gadis.
Baca Juga: Pengakuan Korban Soal Konten Pacaran 1 Jam Influencer SL Asal Tasikmalaya
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsulbahari mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan pihak keluarga yang kehilangan korban selama dua hari. Korban sendiri diketahui merupakan warga Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
“Peristiwa memilukan ini terjadi di Kampung Sentral, Desa Cikunten, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di luar kehendaknya,” ungkapnya, Rabu (8/7/2026).
Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Iptu Josner Ringgo menjelaskan, kedekatan antara pelaku dan gadis tersebut berawal dari media sosial. Keduanya berkenalan melalui Facebook pada 24 Juni 2026, lalu intens berkomunikasi hingga menjalin hubungan asmara.
Setelah sepekan berkomunikasi, korban pun dijemput oleh L dari wilayah Mangkubumi. Selanjutnya, membawa korban ke rumah pelaku. Di rumah itulah korban disekap selama dua hari, dan dipaksa melayani nafsu bejat pelaku.
Berdasarkan pengakuan korban kepada penyidik, pelaku telah melakukan persetubuhan sebanyak lima kali selama dua hari tersebut. Bahkan, salah satu tindakan kekerasan seksual itu dilakukan melalui cara yang tidak wajar.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah keluarga korban dibantu petugas kepolisian terus berupaya melakukan pencarian. Polisi mencoba memancing respons korban melalui telepon seluler hingga akhirnya lokasi keberadaan korban berhasil dilacak.
Baca Juga: Kronologi Kreator Asal Tasikmalaya Dilaporkan Gegara Konten Pacaran 1 Jam, Korban Lain Bermunculan
Pengakuan Pelaku yang Setubuhi Gadis di Tasikmalaya
Sementara itu, pelaku LH mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik. Ia berdalih nekat melakukan aksi bejat tersebut, karena berada di bawah pengaruh minuman beralkohol, selain karena tidak mampu membendung hasrat seksualnya.
LH juga memastikan bahwa aksi pemerkosaan yang dilakukannya di dalam rumah tersebut sama sekali di luar sepengetahuan orang tuanya. Ia sengaja membawa korban saat malam hari ketika ibunya sudah terlelap, dan memanfaatkan situasi sepi saat siang hari ketika ibunya pergi bekerja.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit ponsel OPPO F5 Youth, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT dengan nomor polisi Z 3261 PL. Selain itu juga, tangkapan layar (screenshot) rekaman video dan bukti percakapan antara korban dan pelaku.
Akibat perbuatannya, LH kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 6 huruf (c) UU RI Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 473 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. Saat ini, Satreskrim Polres Tasikmalaya masih melakukan penyidikan lebih mendalam atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang gadis tersebut. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

9 hours ago
11

















































