harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Jawa Barat, mengklaim bahwa Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) Sampah Ciangir saat ini sudah berfungsi dan berjalan dengan baik.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya, Sandi Lesmana, selepas mengikuti agenda rapat di Bale Kota Tasikmalaya, Senin (6/7/2026).
Menurut Sandi, indikator kelayakan operasional IPAL TPA Ciangir sudah memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan, khususnya dari tingkat keasaman air.
Baca Juga: Sungai Cipajaran Kembali Menghitam, Diduga dari Air Lindi TPA Ciangir Tasikmalaya
“IPAL TPA Ciangir itu sudah berjalan baik, pH-nya pun sudah sesuai standar di angka 8. Bahkan, pihak ketiga masih memiliki tanggung jawab kalau alat mengalami kerusakan, karena masih ada garansi satu tahun,” kata Sandi kepada Harapan Rakyat.
Pihaknya berkomitmen penuh untuk mengawal fungsionalitas fasilitas penampungan air lindi tersebut melalui monitoring berkala.
“Pemantauan dan pengawasan dari DLH selalu dilakukan. Kita akan terus berupaya secara maksimal untuk mengoptimalisasi IPAL dengan baik,” imbuhnya.
DLH Kota Tasikmalaya Respons Dugaan Pencemaran IPAL TPA Ciangir dan Anggaran Rp 5 M
Saat disinggung mengenai proyek pembangunan Ciangir senilai Rp 3,5 miliar yang diterpa isu dugaan pencemaran akibat kelalaian pihak ketiga, Sandi menyebut bahwa persoalan tersebut masih dalam tahap pendalaman teknis.
Baca Juga: Temuan Sidak Proyek IPAL TPA Ciangir Tasikmalaya, Diduga Banyak yang Tidak Sesuai Rencana?
“Perihal pencemaran sedang didalami. Jadi itu tumpah sedikit, tapi kita tidak bisa menyangka ke siapapun karena indikasinya sangat teknis. Air surut seketika pada saat debitnya sedikit. Untuk mengisi air lindi kembali itu butuh waktu 8 sampai 9 hari,” jelasnya.
Lebih lanjut Sandi mengatakan, proses optimalisasi kolam lindi membutuhkan waktu yang tidak instan, mengingat kapasitas beban yang harus dikelola.
“Mudah-mudahan, saya yakin masih perlu proses. Kebayang kan, 6 kolam lindi itu eksisting, tidak bisa tiba-tiba. Di mana nanti harus penjernihan kembali, kan butuh waktu. Tapi secara keasaman sudah aman di angka pH 8. Cuman warna memang belum signifikan berubah. Namun nanti kan akan uji lab,” tambahnya.
Tidak Ada Sanksi untuk Pihak Ketiga
Ketika dikonfirmasi mengenai kemungkinan adanya sanksi bagi pihak ketiga atas dugaan kelalaian pekerjaan, Kepala DLH Kota Tasikmalaya ini menepis hal tersebut. Menurutnya, kendala yang sempat terjadi murni akibat faktor cuaca.
Baca Juga: Kurangi Beban TPA Nangkaleah, Bupati Tasikmalaya Minta Desa Miliki Manajemen Pengelolaan Sampah
“Ini bukan ulah pihak ketiga, melainkan faktor alam karena alat kehujanan. Tapi kan sekarang sudah terpasang. Tidak ada sanksi, kan IPAL sudah berjalan dan ada reoptimalisasi garansi satu tahun,” tegas Sandi.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk memberikan waktu untuk proses pemulihan ekosistem IPAL di TPA Ciangir yang saat ini sedang dipulihkan secara bertahap.
“Tinggal bersabar saja. IPAL itu kan berat dengan 6 kolam eksisting. Kita berangkat dari minus dulu untuk lindi yang sudah ada. Saat ini bakteri pun ditabur supaya hasilnya lebih baik,” pungkasnya. (Rafi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

4 hours ago
3

















































