harapanrakyat.com,- Kuasa hukum anggota DPRD Kota Banjar berinisial ARM menilai perkara yang menjerat kliennya merupakan sengketa perdata, bukan tindak pidana. Meski Polres Banjar telah melimpahkan ARM beserta berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Kota Banjar, pihak kuasa hukum menegaskan kasus tersebut berawal dari dugaan wanprestasi atau ingkar janji dalam hubungan hukum perdata.
Kuasa Hukum ARM, Herman Subekti, menyatakan kasus ini berakar dari perjanjian pinjam-meminjam yang sah dan tertuang dalam surat perjanjian tertulis. Oleh karena itu, ia menilai pihak kepolisian seharusnya tidak masuk ke dalam ranah tersebut.
Baca Juga: Anggota Dewan ARM Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Ini Kata Ketua DPRD Kota Banjar
“Kasus ini sebenarnya murni perdata. Ada perjanjian pinjam-meminjam yang tertuang dalam surat perjanjian. Jadi tidak bisa kasus perdata ditangani kepolisian. Ketidakmampuan atau belum dilakukannya pembayaran pinjaman itu perdata, wanprestasi atau ingkar janji,” ujar Herman Subekti di Kantor Kejari Kota Banjar, Kamis (16/7/2026).
Herman mengatakan kliennya pernah dua kali meminjam uang kepada pelapor. Pinjaman pertama telah dilunasi, sedangkan pinjaman kedua belum dapat diselesaikan karena kendala keuangan. Akhirnya pihak pelapor langsung menempuh jalur pidana dengan pasal penipuan.
Kuasa Hukum ARM Siapkan Langkah Praperadilan dan Lapor Balik
Merespons hal tersebut, tim kuasa hukum ARM tidak tinggal diam. Mereka berencana mengambil langkah hukum mulai dari mengajukan praperadilan hingga melaporkan balik pihak pelapor atas dugaan laporan palsu.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Bermodus MBG, Anggota DPRD Banjar Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ia menilai pelapor tidak membeberkan fakta yang sebenarnya dan menutupi poin-poin krusial dalam laporan kepolisian. Terutama terkait adanya surat perjanjian pinjam-meminjam dengan keuntungan sebesar 10 persen.
Pihak kuasa hukum ARM hari ini mendatangi Satreskrim Polres Banjar untuk melaporkan balik pelapor dengan Pasal 220 KUHP terkait laporan palsu. Tak hanya itu, mereka juga berencana membawa kasus ini ke Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Kasus Penipuan Catut Anggota DPRD Kota Banjar Masuki Babak Baru
Fakta mengejutkan lain yang diungkap oleh pihak kuasa hukum adalah asal-usul uang yang dipinjamkan oleh pelapor. Uang tersebut diduga kuat bukan merupakan dana pribadi pelapor, melainkan dana yang dihimpun dari masyarakat.
“Ternyata dana yang dipergunakan oleh pelapor itu dana masyarakat, bukan dana pribadi. Uang tersebut dipakai untuk dipinjamkan secara pribadi kepada orang lain, dipakai proyek, dan segala macam. Informasi yang kami terima, itu merupakan dana paket untuk lebaran milik warga,” tambah Herman.
Sebelumnya, pihak ARM sempat mengupayakan penyelesaian masalah ini melalui keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ). Namun, langkah perdamaian tersebut kandas setelah mendapatkan penolakan dari kuasa hukum pihak pelapor. Pihak ARM kini menegaskan siap mengikuti seluruh tahapan hukum lanjutan demi meluruskan persoalan ini. (Sandi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

7 hours ago
9

















































