harapanrakyat.com,- Pelaksanaan eksekusi riil terhadap sebidang tanah sengketa beserta bangunan di Dusun Parapat, Desa Pangandaran, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat gabungan TNI dan Polri. Proses pengosongan objek sengketa tersebut berjalan berdasarkan penetapan pengadilan setelah perkara hukum yang berlangsung selama lebih dari satu dekade.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Saepudin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kliennya merupakan pemilik sah objek tersebut. Hal itu karena kliennya memperoleh hak melalui lelang negara. Menurutnya, proses itu bermula ketika pemilik sebelumnya, berinisial DR, menjadikan sertifikat tanah sebagai jaminan pinjaman di Bank Danamon.
Ia menerangkan, setelah kredit dinyatakan macet dan berbagai peringatan tidak mendapat tanggapan, bank kemudian melelang aset melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dalam proses tersebut, kliennya ditetapkan sebagai pemenang lelang dan berhak atas kepemilikan objek.
“Berbagai langkah persuasif sebenarnya telah ditempuh selama bertahun-tahun, termasuk melalui musyawarah di tingkat desa. Namun, karena tidak menghasilkan kesepakatan, permohonan eksekusi akhirnya diajukan ke pengadilan sekitar enam bulan lalu. Hingga akhirnya memperoleh penetapan pelaksanaan,” kata Saepudin, Kamis 16 Juli 2026.
Ia juga menegaskan seluruh kewajiban administratif atas aset tersebut telah dipenuhi, mulai dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga proses balik nama sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap penghuni, pihak pemohon turut menyediakan rumah kontrakan selama tiga bulan bagi dua keluarga termohon. Fasilitas itu disiapkan sebagai tempat tinggal sementara sekaligus lokasi penyimpanan barang-barang yang dikeluarkan dari objek sengketa selama proses eksekusi berlangsung.
Baca Juga: MBG Berjalan Lagi, Harga Kebutuhan Pokok di Pangandaran Merangkak Naik
Keberatan atas Pelekasanaan Eksekusi Lahan di Pangandaran
Sementara itu, kuasa hukum termohon, Sarijo, menyampaikan keberatan atas pelaksanaan eksekusi. Menurutnya, pengosongan dilakukan sebelum seluruh proses hukum yang berkaitan dengan objek sengketa memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Sarijo berpendapat Pengadilan Negeri seharusnya menunda eksekusi dengan mengacu pada sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung. Di antaranya Putusan Nomor 3909 K/Pdt/1981, Nomor 1406 K/Pdt/1986, dan Nomor 3210 K/Pdt/1984. Dua yurisprudensi tersebut mengatur bahwa eksekusi seharusnya ditangguhkan apabila masih terdapat gugatan atau sengketa hak atas objek yang sama.
Selain itu, ia juga merujuk Pasal 196 ayat (1) Herziene Inlandsch Reglement (HIR) serta Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Sebagai dasar hukum yang dinilai relevan dengan keberatan pihak termohon.
“Saat ini kami masih menempuh dua upaya hukum di Pengadilan Negeri Ciamis. Yakni gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Cms serta gugatan bantahan eksekusi Nomor 15/Pdt.Bth/2026/PN Cms. Perkara bantahan tersebut bahkan belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara dan sidang perdana baru dijadwalkan berlangsung bulan depan,” ucap Sarijo.
Tak hanya mempersoalkan aspek hukum, Sarijo juga menilai masih terdapat ketidakjelasan mengenai batas maupun luas objek tanah saat proses constatering atau pencocokan objek di lapangan. Menurutnya, pihak termohon tidak memperoleh penjelasan secara rinci dari juru sita mengenai hasil pencocokan tersebut.
Baca Juga: Soal Kuota Penerimaan Mahasiswa Asal Pangandaran, Bupati Citra Ingatkan Unpad Komitmen Awal
Atas dasar itu, pihak termohon menyatakan akan melanjutkan upaya hukum dengan menyampaikan laporan kepada Ketua Pengadilan Negeri Ciamis terkait pelaksanaan eksekusi. Sembari menunggu proses persidangan terhadap gugatan yang masih berjalan. (Kiki/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

11 hours ago
11

















































