Cara Aman Mengurus Akta Jual Beli Properti Biar Lebih Tenang

1 day ago 15

harapanrakyat.com,- Memiliki akta jual beli adalah syarat mutlak saat kamu menjalankan kegiatan bisnis properti masa kini. Selanjutnya, dokumen otentik ini menjadi bukti sah terjadinya peralihan hak atas tanah dan bangunan. Pejabat pembuat akta tanah memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan dokumen resmi ini secara hukum.

Baca juga: Mengenal Perbedaan SHM dan HGB dalam Dunia Properti Demi Keamanan Aset

Meskipun sangat penting, dokumen transaksi ini belum menjadi bukti kepemilikan mutlak di mata hukum. Pembeli harus segera memproses dokumen tersebut ke kantor pertanahan untuk mendapatkan sertifikat hak milik. Sebaliknya, membiarkan status aset tanpa sertifikat dapat memicu potensi sengketa di masa yang akan datang.

Keabsahan Akta Jual Beli Secara Hukum

Sementara itu, penggiat properti wajib mematuhi aturan ketat mengenai prosedur penandatanganan kesepakatan peralihan hak. Pejabat berwenang wajib mengecek keaslian sertifikat ke kantor badan pertanahan nasional sebelum membuat kesepakatan. Pengecekan ini berguna untuk memastikan tanah incaran bebas dari sitaan maupun jeratan sengketa hukum.

Kemudian, pihak penjual dan pembeli wajib melunasi berbagai kewajiban pajak sebelum penandatanganan kesepakatan dilaksanakan. Pihak penjual memiliki kewajiban utama untuk menanggung beban pajak penghasilan dari total nilai transaksi. Sedangkan pihak pembeli juga harus menyetorkan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan daerah.

Baca juga: Panduan Lengkap Cara Mengurus Sertifikat Tanah Sendiri Sesuai Aturan Resmi

Selain itu, kelengkapan berkas identitas pribadi sangat dibutuhkan demi kelancaran proses administrasi pencatatan data. Para pihak wajib melampirkan kartu tanda penduduk serta kartu keluarga yang masih berlaku aktif. Bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan tahun berjalan juga wajib diserahkan kepada pejabat berwenang.

Lebih lanjut, transaksi di bawah tangan tanpa pengawasan pejabat resmi sangatlah berisiko bagi pembeli. Kesepakatan pribadi menggunakan materai tidak memiliki kekuatan hukum untuk memproses balik nama sebuah sertifikat. Alhasil, pembeli berpotensi kehilangan haknya apabila pihak penjual melakukan kecurangan fatal di kemudian hari.

Langkah Tepat Mencegah Sengketa Kepemilikan Tanah

Sejalan dengan itu, aturan pemerintah telah menetapkan batas maksimal biaya jasa bagi pejabat pembuat akta. Tarif maksimal tersebut ditetapkan sebesar satu persen dari total nilai transaksi yang disepakati bersama. Peraturan ini bertujuan mulia untuk melindungi masyarakat luas dari pungutan liar yang sangat merugikan.

Di samping itu, kehadiran saksi yang kompeten sangat diwajibkan dalam proses penandatanganan dokumen perjanjian. Kehadiran minimal dua orang saksi memperkuat nilai otentik dari dokumen yang diterbitkan oleh pejabat. Langkah preventif ini mencegah adanya pihak yang menyangkal kebenaran kesepakatan peralihan hak di ruang pengadilan.

Baca juga: Inspirasi Desain Balkon Roster untuk Ciptakan Rumah Jadi Estetik

Bahkan, masyarakat yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan pembuatan dokumen peralihan hak secara cuma-cuma. Warga cukup melampirkan surat keterangan tidak mampu dari instansi pemerintah terkait sebagai bukti sah. Tentunya, fasilitas ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi seluruh warganya.

Oleh karena itu, pengurusan administrasi kepemilikan aset senantiasa membutuhkan tingkat ketelitian ekstra dari semua pihak. Pemahaman mendalam mengenai dokumen legalitas pastinya akan melindungi aset dari berbagai ancaman sengketa hukum. Pembuatan akta resmi untuk transaksi jual beli memastikan keamanan investasi berharga kamu untuk selamanya. (Muhafid/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |