Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati di Garut, Status Pimpinan Ponpes Masih sebagai Terlapor

22 hours ago 11

harapanrakyat.com,- Polisi beberkan status pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Garut, Jawa Barat, yang dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut, masih memeriksa yang bersangkutan sebagai terlapor.

Polisi juga membeberkan kronologis bagaimana massa bisa cepat tersulut emosi, hingga nekat ngontrog dan nyaris main hakim sendiri terhadap terlapor.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Dugaan Kekerasaan Seksual di Pesantren Garut, Polisi Periksa Korban dan Saksi

Kronologi Gerakan Massa dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati di Garut

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin mengatakan, laporan ke Unit PPA Polres Garut yang dilayangkan oleh orang tua santri dan anaknya masuk pada Sabtu 16 Mei 2026, siang kemarin.

Kabar laporan itu lalu cepat menyebar hingga membuat gerakan massa ke kediaman terlapor, yaitu pimpinan pondok pesantren.

“Orang tua anak bersama korban datang ke Unit PPA melaporkan dugaan tindakan cabul terhadap anak dibawah umur. Sudah kita terima, namun demikian, sore hari sudah tersebar ke masyarakat, lalu terjadilah aksi spontanitas,” terang AKP Joko, Senin (18/5/2026).

Malam yang biasa diisi pengajian oleh santri di Kampung Samarang Boboko, Desa Samarang, Kecamatan Samarang itu berubah jadi mencekam. Ratusan massa dari luar merangsek masuk ke halaman pesantren yang dinaungi terlapor berinisial A.

Baca Juga: Ratusan Massa Serang Pondok Pesantren di Garut Terkait Isu Kekerasan Seksual

Bukan niat tabayyun atau meluruskan persoalan yang terjadi, massa malah terlihat murka, sehingga aparat yang tiba di lokasi segera mengevakuasi terlapor ke Mapolres Garut.

“Untuk antisipasi agar tak main hakim sendiri, kepolisian berinisiatif mengamankan terlapor itu ke Polres Garut. Sampai saat ini masih didalami. Baru hari ini melakukan visum ke RSUD dan ke UPT PPA Pemda Garut,” ujarnya.

Status Pimpinan Ponpes Masih sebagai Terlapor

Upaya yang dilakukan polisi itu merupakan langkah pencegahan main hakim sendiri atau pengadilan jalanan. Petugas tentunya tak ingin ada yang jadi korban atas aksi geruduk massa tersebut. Sehingga terlapor dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati diamankan ke Polres Garut.

Baca Juga: Pimpinan Ponpes Al-Ma’had Cijulang Dukung Langkah Polres Pangandaran Berantas Narkoba

“Mengamankan demi keselamatan terlapor. Perkaranya masih berproses, sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk korban dan temannya. Sementara statusnya masih terlapor,” tambahnya.

Saat ini, status pimpinan pondok pesantren tersebut masih sebagai terlapor. Hasil visum korban yang dilakukan forensik RSUD dr Slamet Garut, masih dalam tahap proses. Selain itu, penyidik juga perlu menghadirkan dokter psikolog untuk mengetahui trauma berat yang dialami santriwati tersebut. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |