harapanrakyat.com,- Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat, meminta kepada masyarakat agar jeli ketika hendak membeli hewan kurban untuk Hari Raya Iduladha 1447 H. Kepala DKPP Jawa Barat, Linda Al Amin mengatakan, setiap hewan kurban wajib memenuhi syariat Islam serta standar baku kesehatan veteriner.
Baca Juga: Jelang Iduladha 2026, Stok Hewan Kurban di Jawa Barat Dipastikan Aman
Oleh karena itu, Linda meminta kepada masyarakat agar lebih teliti. Selain itu juga, tidak tergiur harga murah tanpa memeriksa legalitas surat kesehatan dari hewan yang dijual di pasar maupun penampungan.
“Ketentuannya hewan harus sehat, tidak cacat fisik, tidak kurus, dan sudah cukup umur. Pastikan sebelum membelinya, hewan kurban punya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) dari dokter hewan berwenang, ada kalung atau stiker yang menandakan sehat,” kata Linda, Selasa (19/5/2026).
Standardisasi Lokasi Jual – Beli dan Pemotongan Hewan Kurban
Selain itu, Linda mengimbau agar transaksi jual dan beli hewan kurban, hanya di area yang telah memiliki izin resmi dari otoritas veteriner atau pemerintah daerah setempat. Hal yang sama berlaku untuk proses pemotongan, yang idealnya berlangsung di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).
Kemudian, area terbuka seperti halaman masjid dengan kelayakan yang sudah disetujui dinas terkait, serta memiliki sarana penanganan daging yang memadai.
“Tempat penjualan hewan kurban sebaiknya di area yang telah mengantongi persetujuan otoritas veteriner maupun pemerintah. Pemotongan hewan baiknya di RPH, jika tidak maka harus dapat persetujuan pihak terkait, dan punya sarana penyembelihan dan penanganan daging yang higienis,” ucapnya.
Baca Juga: Kerbau untuk Kurban Idul Adha Ditemukan Mati di Dalam Sumur, Pemilik Heran Bisa Lepas dari Ikatan
Linda berujar, apabila panitia menyembelih hewan kurban di luar RPH-R, agar tetap menjaga pemenuhan persyaratan higienitas sanitasi dan penanganan limbah.
Ia mengingatkan agar panitia tidak membuang limbah cair maupun padat sisa penyembelihan ke aliran air atau sungai. Hal itu bertujuan untuk mencegah pencemaran lingkungan, sekaligus memutus potensi penyebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Kami harap panitia tidak membuang limbah cair maupun padat di air mengalir. Itu untuk mencegah pencemaran lingkungan dan sebaran PMK,” ujarnya.
Distribusi Daging Kurban
Selanjutnya, Linda meminta panitia kurban menggunakan wadah atau kantong yang bersih dan transparan untuk mendistribusikan daging. Bukan kantong plastik hitam daur ulang yang berpotensi mengandung zat kimia berbahaya.
Seluruh paket daging kurban disarankan sudah tersalurkan ke tangan penerima, maksimal empat jam setelah proses penyembelihan demi menjaga kualitasnya.
Baca Juga: Hewan Kurban Masuk ke Cimahi Wajib Dibekali Surat Kesehatan
“Jika seluruh rangkaian selesai, panitia wajib membersihkan area dan peralatan pemotongan memakai disinfektan. Kalau menemukan indikasi gejala penyakit pada ternak, segera melapor ke otoritas veteriner setempat,” pungkasnya. (Reza/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

4 hours ago
4

















































