Kecelakaan Kerja Permanen Hingga Problem Ketenagakerjaan Jadi Atensi Buruh di Kota Banjar 

20 hours ago 13

harapanrakyat.com,- Forum Solidaritas Buruh (FSB) Banjar, Jawa Barat, melakukan audiensi ke Gedung DPRD Kota Banjar guna mengadukan sejumlah persoalan krusial yang menimpa para pekerja. Di saat itu, DPRD Kota Banjar juga mendesak Dinas Tenaga Kerja selaku mitra komisi untuk bersama-sama melakukan pengawasan lapangan.

Baca juga: Audiensi Buruh Menyoal Jam Kerja hingga JHT di PT APL Kota Banjar

Ketua FSB Kota Banjar, Toni Rustaman, mengungkapkan audiensi tersebut salah satunya menyoroti kasus kecelakaan kerja fatal yang menimpa seorang buruh PT Albasi Priangan Lestari. Korban mengalami kecelakaan kerja pada 12 November 2025 akibat terlindas ban belakang forklift. Hal ini mengakibatkan kaki kanannya harus diamputasi hingga pangkal paha, sementara kaki kirinya masih tertanam pen.

FSB Pertanyakan Hak Korban Kecelakaan Kerja Buruh

Toni menyayangkan hingga saat ini korban yang mengalami cacat permanen tersebut belum menerima hak santunan jaminan kecelakaan kerja secara penuh. Baik dari pihak perusahaan maupun vendor outsourcing.

Hak yang belum diterima secara penuh tersebut meliputi jaminan kecelakaan kerja dan upah hanya dibayar selama 3 bulan. Dalam hal ini, upah diberikan dengan perhitungan per 2 minggu diberikan Rp1 juta. 

“Jadi yang janjinya itu 6 bulan tapi sampai sekarang yang diterima hanya 3 bulan dengan nominal Rp 1 juta per dua minggu atau Rp 2 juta per bulan. Korban kondisinya cacat permanen Kami hanya ingin memperjuangkan itu,” ujarnya.

Sejumlah buruh berinisiatif melakukan penggalangan dana sebagai bentuk solidaritas sekaligus bentuk kritik. Dengan demikian, mereka meminta agar Pemkot Banjar dan DPRD memberikan perhatian serius terhadap nasib warganya.

Baca juga: Buruh Tolak Upah Murah Disnaker Banjar Klaim Sudah Ada Kenaikan Upah

Selain menyoroti aspek kecelakaan kerja, FSB juga menuntut penghapusan praktik kerja 12 jam, pergeseran hari libur secara sepihak. Pembayaran tanggal merah dengan sistem borongan hasil, serta penghapusan sistem kerja outsourcing yang dinilai merugikan.

Pihaknya meminta tindakan konkret dan sanksi tegas dari instansi berwenang terhadap perusahaan yang terbukti melanggar undang-undang ketenagakerjaan. “Kami meminta agar tidak ada lagi sistem kerja 12 jam. Jika melebihi 8 jam kerja, itu harus dihitung lembur sesuai aturan. Kami juga menuntut kejelasan hak lembur di tanggal merah serta mendesak penghapusan sistem outsourcing,” ujar Toni.

Sementara itu, DPRD Kota Banjar menyatakan kesiapannya untuk melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna memeriksa kondisi yang terjadi di perusahaan.

Langkah DPRD Kota Banjar

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjar, Annur, mengatakan, terkait sistem 12 jam kerja harus disesuaikan dengan peraturan yang ada. Hal ini penting karena itu akan berdampak terhadap kesehatan pekerja. Pihaknya akan melakukan rapat khusus dengan Dinas Tenaga Kerja untuk menindaklanjuti sejumlah permasalahan yang terjadi. Selain itu, mereka juga akan melakukan inspeksi ke perusahaan-perusahaan.

Baca juga: Wujudkan Impian Punya Rumah, Presiden Prabowo Siapkan Skema KPR untuk Buruh

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi karena dengan adanya audiensi tersebut pihaknya mengetahui kendala dan permasalahan yang terjadi di lapangan. “Mudah-mudahan ini bisa ada solusinya, bisa diselesaikan secepatnya. Kami akan panggil dulu Disnaker Kota Banjar seperti apa langkah mereka menyelesaikan permasalahan ini,” katanya. (Muhlisin/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |