harapanrakyat.com,- Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran uang palsu dalam jumlah fantastis mencapai Rp36 miliar di wilayah Tangerang Selatan, Banten. Sebanyak 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 berhasil disita polisi sebelum sempat beredar dan merugikan masyarakat.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menyiapkan strategi matang dengan mencampurkan uang asli dengan uang palsu. Campuran uang tersebut rencananya akan mereka setorkan ke salah satu bank swasta.
Dengan modus operandi ini, para pelaku berharap uang palsu dapat lolos dan masuk ke dalam sistem perbankan tanpa memicu kecurigaan petugas.
Baca Juga: Ketahuan Pakai Uang Palsu, Warga Bandung Barat Kembalikan Saldo Top Up Rp 200 Ribu
Penggerebekan Lokasi Pembuatan Uang Palsu Rp36 Miliar
Lokasi pembuatan uang palsu ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan Polda Metro Jaya, bergerak melakukan penggerebekan di BSD, Tangerang Selatan, tepatnya Gudang Industri Taman Tekno Blok C, Setu, pada Jumat (21/8/2026), sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial S, NC, D, dan AB. Masing-masing pelaku memiliki peran yang terstruktur.
Pelaku AB bertindak sebagai pemodal sekaligus pemberi perintah produksi. Sementara S, NC, dan D bertugas mengoperasikan peralatan cetak.
Baca Juga: Polres Cimahi Amankan Tiga Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu
Gunakan Peralatan Cetak Senilai Rp1 Miliar
Sindikat ini memproduksi uang palsu Rp36 miliar dengan kualitas tinggi atau Grade A. Hasil cetakan mereka dinilai sulit dikenali secara sekilas, karena dilengkapi dengan nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara.
Polisi menyita berbagai peralatan produksi senilai total Rp1 miliar di lokasi kejadian. Seperti mesin offset, mesin press, alat pres benang pengaman, printer berkualitas tinggi, serta tinta cetak.
Berdasarkan penyelidikan, sindikat yang menggunakan cetakan uang tahun emisi 2016 ini sudah beroperasi selama kurang lebih empat bulan sejak Maret 2026.
Sementara itu fakta lain juga menunjukkan bahwa dua dari empat tersangka merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2019 dan 2022.
Baca Juga: Gerebek Markas Pembuatan Uang Palsu di Cimahi, Polisi Amankan Dua Pelaku
Guna mengusut tuntas kasus ini dan mengantisipasi dampak stabilitas ekonomi, Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) untuk menghadirkan saksi ahli.
Atas tindakan ilegal tersebut, empat tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU No. 1/2023 tentang KUHP. Kemudian Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU No. 7/2011 tentang Mata Uang. Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

9 hours ago
12

















































