harapanrakyat.com,- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membuka kesempatan bagi warga dan pelaku usaha yang memiliki kewajiban pajak daerah tertunggak. Melalui program penghapusan sanksi administrasi, seluruh tambahan biaya berupa denda, bunga, maupun kenaikan pajak dihapuskan sepenuhnya. Kebijakan ini berlaku efektif hingga 31 Agustus 2026.
Baca Juga: Dorong Pertanian Lebih Modern, DKPP Bandung Barat Genjot Produktivitas dan Daya Saing
Dengan adanya kemudahan ini, wajib pajak cukup melunasi jumlah pokok kewajiban yang belum dibayarkan saja tanpa ada biaya tambahan apa pun. Program ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus membantu meningkatkan penerimaan daerah.
Bupati KBB Jeje Ritchie Ismail menyampaikan, bahwa program ini dihadirkan sebagai bentuk perayaan Hari Ulang Tahun ke-19 Kabupaten Bandung Barat.
“Menyambut usia ke-19 tahun daerah ini, kami luncurkan program penghapusan denda pajak. Warga cukup membayar pokok tunggakannya saja. Jangan sampai terlewat, karena kesempatan ini tidak berlangsung selamanya,” ungkapnya, Jumat (19/6/2026).
Apa Saja yang Tidak Termasuk dalam Program Penghapusan Denda Pajak?
Program pemutihan ini sudah mulai berjalan sejak 9 Juni 2026 dan mencakup berbagai jenis pajak daerah. Di antaranya Pajak Barang dan Jasa Tertentu untuk sektor makanan dan minuman, jasa penginapan, jasa parkir, serta penyelenggaraan hiburan dan kesenian.
Selain itu, keringanan juga berlaku untuk pajak penggunaan air tanah, pajak reklame. Kemudian, pajak pengambilan bahan galian bukan logam, hingga Pajak Bumi dan Bangunan untuk wilayah Perdesaan dan Perkotaan.
Meski demikian, tidak semua jenis pajak masuk dalam kebijakan penghapusan denda ini. Beberapa kewajiban tetap mengikuti aturan umum yang berlaku.
“Yang tidak mendapatkan keringanan adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu untuk tenaga listrik, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Selain itu juga, tambahan pungutan dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” jelas Bupati Jeje.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Rina Marlina, mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan momen ini sebelum batas waktu berakhir.
“Kami harap warga tidak menunda-nunda. Program penghapusan denda pajak ini hanya berlaku sampai akhir Agustus 2026, jadi segera selesaikan kewajiban Anda dengan cara yang paling ringan,” ajaknya.
Ia menambahkan, pajak daerah menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada perubahan anggaran tahun 2025, target PAD ditetapkan sebesar Rp1,033 triliun, naik sekitar Rp81 miliar dari rencana awal.
Dana tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik, di mana saat ini pemerintah daerah mengelola 12 jenis pajak yang berkontribusi bagi kemajuan wilayah. (Eri/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

15 hours ago
13
















































