harapanrakyat.com,- Direktur RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, Budi Tirmadi, menyebut Norma Zahara, oknum pegawai yang diduga menghina pasien BPJS melalui media sosial telah mengundurkan diri. Ia pun membenarkan Norma merupakan pegawai di rumah sakit yang dipimpinnya. Namun, ia menegaskan yang bersangkutan bukan tenaga kesehatan, tetapi staf administrasi berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
“Memang betul yang bersangkutan adalah pegawai RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya. Tapi perlu saya klarifikasi, yang bersangkutan bukan tenaga kesehatan, bukan dokter maupun perawat. Yang bersangkutan merupakan staf administrasi dengan status PPPK paruh waktu,” ujar Budi, Kamis (6/8/2026).
Budi menjelaskan, pegawai tersebut telah bekerja di RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya selama lebih dari lima tahun. Namun, statusnya sebagai PPPK paruh waktu baru berlaku sejak tahun lalu.
Kasus ini mencuat setelah komentar oknum pegawai tersebut di media sosial menuai kecaman publik. Komentar itu dinilai merendahkan pasien BPJS yang belakangan diketahui telah meninggal dunia. Oknum pegawai itu juga telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas ucapannya.
Menindaklanjuti kasus tersebut, manajemen RSUD dr Soekardjo langsung memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan internal pun telah dilakukan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Sejak informasi itu sampai kepada saya, kami langsung melakukan pemanggilan. Yang bersangkutan hadir menghadap atasan langsung, kemudian dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan. Selanjutnya kami akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku terkait statusnya sebagai PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Pegawai RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya Harus Menjunjung Tinggi Etika
Menurut Budi, pihak rumah sakit sangat menyayangkan tindakan pegawai tersebut. Ia menegaskan seluruh pegawai RSUD harus menjunjung tinggi etika, terlebih saat menyampaikan pendapat di media sosial.
“Kami selalu mengingatkan seluruh karyawan RSUD agar bijak dalam bermedia sosial. Apalagi jika berkaitan dengan pelayanan rumah sakit. Kita harus memahami harapan masyarakat dan memiliki empati terhadap setiap keluhan yang disampaikan,” katanya.
Terkait sanksi disiplin, Budi menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya. Sebab, kewenangan kepegawaian PPPK berada di bawah BKPSDM.
“Sanksinya masih kami konsultasikan dengan BKPSDM. Penjatuhan hukuman disiplin harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Karena aturan khusus mengenai PPPK paruh waktu belum ada, sementara ini acuannya menggunakan ketentuan disiplin yang berlaku sesuai peraturan pemerintah,” ujarnya.
Namun, sebelum proses sanksi selesai, pegawai tersebut telah mengajukan surat pengunduran diri.
“Hari ini yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri. Dari pihak rumah sakit juga akan segera menyampaikan surat tersebut kepada Kepala BKPSDM untuk ditindaklanjuti,” ungkap Budi.
Ia kembali mengingatkan seluruh pegawai RSUD dr. Soekardjo agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Saya mengimbau seluruh karyawan RSUD untuk selalu bijak dalam bermedia sosial, baik saat memberikan komentar maupun tanggapan terhadap persoalan apa pun,” pungkasnya.
Baca Juga: Gempa Pangandaran Magnitudo 5,3 Bikin Panik Warga Cigalontang Tasikmalaya, IGM Desak Edukasi Bencana
Sebelumnya, kasus komentar oknum pegawai RSUD dr Soekardjo yang diduga menghina pasien BPJS memicu kemarahan publik. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pun meminta Wali Kota Tasikmalaya memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku agar peristiwa serupa tidak terulang. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

12 hours ago
8

















































