harapanrakyat.com,- Masalah pengelolaan sampah di Kota Tasikmalaya, kembali menjadi sorotan. Hingga Selasa (9/6/2026), sanksi administratif yang dijatuhkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap TPA Ciangir belum tuntas diperbaiki sepenuhnya.
Meskipun sudah hampir genap satu tahun berlalu sejak sanksi tersebut diberikan, progres pembenahan di lokasi pembuangan sampah utama ini terpantau belum menyentuh angka 100 persen.
Lambannya respons pemerintah daerah dinilai mempertegas sikap abai terhadap ancaman kerusakan lingkungan yang kian nyata.
Penyebab TPA Ciangir Tasikmalaya Mendapat Rapor Merah
Kepala UPTD TPA Ciangir, Yanri membenarkan adanya rapor merah tersebut. Ia menjelaskan, pada tahun 2025, TPA Ciangir dijatuhi sanksi karena kedapatan masih menerapkan metode open dumping atau pembuangan terbuka.
Metode open dumping secara resmi telah dilarang oleh undang-undang karena sifatnya yang merusak ekosistem.
“Memang benar, TPA Ciangir sempat mendapat sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan DLH Provinsi Jawa Barat tahun lalu, karena masih menggunakan metode open dumping,” kata Yanri.
Baca Juga: Solusi Sebelum TPA Sarimukti Penuh, Bandung Barat Siapkan 50 Titik Lokasi Pengolahan Sampah
Progres Perbaikan dan Kendala Sertifikasi
Menanggapi tudingan kelambanan, Yanri mengklaim bahwa pihaknya terus melakukan upaya perbaikan secara bertahap. Ia menyebutkan, hingga saat ini lebih dari 50 persen poin sanksi telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, masih ada beberapa kendala yang harus diselesaikan, di antaranya melengkapi dokumen administratif yang dibutuhkan. Serta pemenuhan sertifikasi personel di lapangan.
Sebagai langkah transisi, pihak pengelola kini mengandalkan metode controlled landfill. Secara teknis, tumpukan sampah ditutup menggunakan media tanah yang tersedia di lingkungan TPA.
Meski diklaim sebagai solusi, efektivitas metode ini dalam menangani dampak lingkungan jangka panjang masih dipertanyakan.
Baca Juga: Pembangunan TPA Ciangir Tasikmalaya Mandek, Dampak Birokrasi dan Ancaman Penumpukan Sampah
Saat ditanya mengenai kemampuan controlled landfill dalam mengatasi sebaran gas metana (pemicu kebakaran), dan air lindi yang berisiko meracuni air tanah warga, Yanri memilih untuk tidak memberikan jawaban.
Hingga berita ini diturunkan, bungkamnya otoritas terkait seolah memperkuat kekhawatiran bahwa pemerintah daerah masih belum memiliki solusi jitu untuk mengatasi potensi “bom waktu” pencemaran lingkungan di TPA Ciangir. (Rafi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

5 hours ago
7

















































