harapanrakyat.com,- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperketat pengawasan terhadap peredaran produk kecantikan di ranah digital. Dalam operasi intensifikasi pengawasan yang berlangsung pada 11–22 Mei 2026, BPOM berhasil mengidentifikasi sebanyak 9.042 tautan penjualan kosmetik ilegal yang tidak memenuhi ketentuan.
Nilai ekonomi dari produk yang diperdagangkan melalui ribuan tautan tersebut diperkirakan menembus angka fantastis, yakni Rp268,7 miliar.
BPOM mengambil langkah tegas ini menyusul masifnya pertumbuhan transaksi kosmetik di platform digital yang juga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Brand Skincare Maudy Ayunda, Memiliki 4 Produk Unggulan
TikTok Mendominasi Pelanggaran Penjualan Kosmetik Ilegal
Berdasarkan data terbaru, kategori perawatan dan kecantikan merupakan kontributor besar dalam transaksi digital. Sebagai gambaran, TikTok Shop mencatat nilai transaksi mencapai Rp 35,61 triliun pada periode Desember 2025 hingga Juni 2026. Sayangnya, popularitas ini berbanding lurus dengan tingkat pelanggaran.
Kepala BPOM, Prof. dr. Taruna Ikrar mengungkapkan, pihaknya menemukan lebih dari 50 persen pelanggaran di platform TikTok. Kuat dugaan pemicu fenomena ini oleh tingginya minat masyarakat terhadap fitur live shopping.
“Live shopping menjadi daya tarik utama bagi penjual untuk menjangkau konsumen secara luas dan cepat. Namun, fitur ini pula yang menjadi salah satu faktor tingginya temuan pelanggaran di TikTok,” jelas Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Jenis Pelanggaran dan Sebaran Wilayah
Hasil patroli siber BPOM menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan. Mayoritas pelanggaran, yaitu sebesar 95,24 persen adalah penjualan kosmetik ilegal atau tanpa izin edar (TIE).
Sedangkan sisanya mencakup produk dengan kandungan bahan berbahaya atau penggunaan produk yang tidak sesuai dengan definisi kosmetik.
Dari sisi geografis, pengiriman produk ilegal ini paling banyak terdeteksi dari wilayah DKI Jakarta 1.496 tautan, Medan 984 tautan, dan Tangerang 831 tautan.
Baca Juga: Cek BPOM Kosmetik Melalui Aplikasi Maupun Secara Manual
Taruna Ikrar menyebutkan, temuan tahun ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 5.313 tautan ilegal.
Langkah Tegas: Take Down dan Pemeriksaan Sarana
Menindaklanjuti temuan ini, BPOM telah merekomendasikan penutupan (take down) ribuan tautan tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital. BPOM juga menggandeng Indonesian E-Commerce Association (idEA) untuk memperketat filter produk di platform belanja daring.
Selain pengawasan digital, BPOM melakukan inspeksi fisik terhadap 190 sarana produksi dan distribusi. Hasilnya, sebanyak 128 sarana (67,4 persen) dinyatakan tidak memenuhi ketentuan (TMK).
Secara total, ditemukan 2.205 item kosmetik ilegal (setara dengan 2,1 juta pieces) dengan nilai ekonomi mencapai Rp 35,8 miliar.
Tips Aman Belanja Kosmetik: Ingat CEK KLIK!
Kepala BPOM mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji hasil instan dari produk yang belum jelas keamanannya. Konsumen harus selalu menerapkan prinsip CEK KLIK sebelum beli, yakni:
Baca Juga: Aplikasi Cek BPOM, Hadir untuk Permudah Para Konsumen
1. Cek Kemasan untuk memastikan dalam kondisi baik.
2. Cek Label untuk membaca dulu informasi produk secara teliti.
3. Cek Izin Edar untuk memastikan produk sudah terdaftar di BPOM.
4. Cek Kadaluarsa untuk pastikan produk belum lewat masa pakai.
Langkah sederhana ini sangat penting guna melindungi kesehatan kulit dan tubuh dari bahaya bahan kimia terlarang dalam kosmetik ilegal. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

1 day ago
17

















































