harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, bersama Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjar, mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara aktivitas penambangan Galian C yang diduga ilegal di wilayah Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman.
Langkah ini diambil karena pihak pengelola hingga saat ini belum mengantongi izin resmi dari pihak berwenang. Wali Kota Banjar, Sudarsono menegaskan, penutupan ini akan terus berlaku hingga pihak pengelola menyelesaikan seluruh perizinan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Status Galian C Ilegal di Sinartanjung Kota Banjar
Baca Juga: Fraksi PKB Desak Komisi III DPRD Kota Banjar Segera Sidak Lokasi Pertambangan Galian C
Sudarsono memastikan operasional galian tersebut saat ini berstatus ilegal. Ia mengingatkan bahwa wewenang penuh terkait penerbitan izin usaha pertambangan berada di tangan Pemprov Jabar, bukan di tingkat kota.
“Polres Kota Banjar bekerjasama dengan Pemerintah Kota Banjar menutup sementara aktivitas tersebut (galian C) sampai dengan ada izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, Selasa (14/7/2026).
Sudarsono menambahkan, pihaknya sangat menyadari bahwa aktivitas tersebut belum memiliki legalitas yang sah. “Saya tahu pasti belum ada izin. Terserah mau dibangun apapun, kalau galian C izinnya ada di provinsi,” terangnya.
Mengenai peran Pemkot Banjar, Sudarsono menjelaskan bahwa daerah hanya memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi, bukan izin operasional. Pemkot pun tidak akan sembarangan dalam menerbitkan rekomendasi tersebut.
Baca Juga: Soal Dugaan Galian C di Sinartanjung, DPMPTSP Kota Banjar Tegaskan Bukan untuk Tambang
“Daerah hanya memberikan rekomendasi. Kalau memang dibutuhkan, direkomendasi. Nanti kan ada tim penilai, layak dan tidak layaknya untuk keluar rekomendasi,” kata Sudarsono.
Aktivitas Pematangan Lahan
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kota Banjar, Mamat Rahmat, mengungkapkan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diajukan oleh salah satu PT di wilayah tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi pembangunan kawasan perumahan. Bukan aktivitas pertambangan.
Baca Juga: Dugaan Tambang Galian C di Sinartanjung, Komisi I DPRD Kota Banjar; Kepala Desa Tidak Berikan Izin
Berdasarkan data di lapangan, total luas lahan di kawasan tersebut mencapai 28.000 meter persegi. Namun, merujuk pada aturan tata ruang yang berlaku di kawasan perkebunan rakyat, pengembang hanya perboleh menggunakan maksimal 20 persen dari total luas lahan.
Faktanya, tim teknis menemukan adanya aktivitas pematangan lahan yang melampaui batas zonasi yang telah ditentukan.
Menanggapi kelebihan batas aktivitas itu, pihak DPMPTSP kini telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) untuk mengambil tindakan preventif lebih lanjut. (Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

4 hours ago
8

















































