Polisi Ringkus Sindikat Curanmor Lintas Provinsi di Tasikmalaya, Sasar Motor Terparkir di Pekarangan

14 hours ago 10

harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua orang pelaku yang merupakan residivis dan menyita sedikitnya 10 unit sepeda motor hasil curian.

Kedua pelaku ditangkap saat sembunyi di sebuah kos-kosan di Kota Banjar. Masing-masing berinisial DS (40), seorang eksekutor asal Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, serta O (49), penadah barang curian asal Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Sementara itu, satu pelaku lain berinisial C (50), yang bertindak sebagai perusak kunci kontak kendaraan, saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, menjelaskan bahwa para pelaku kerap menyasar sepeda motor yang diparkir di halaman atau pekarangan rumah warga. Hanya berbekal kunci letter T, mereka mampu membawa kabur kendaraan korban dalam waktu yang sangat singkat.

“Modus operandi mereka adalah mengincar motor di pekarangan rumah. Kurang dari lima menit, motor sudah bisa dibawa kabur. Dalam kurun waktu dua bulan saja, kelompok ini mampu menggasak hingga 10 unit kendaraan,” ungkapnya Selasa (14/7/2026).

Baca Juga: 8 Siswa SMPN 1 Pagerageung Tasikmalaya Terancam Dikeluarkan, KPAI dan Disdik Turun Tangan

TKP Terbaru Sindikat Curanmor di Tasikmalaya

Menurut AKP Heru, salah satu tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil diidentifikasi berada di wilayah Kecamatan Karangnunggal. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan satu unit motor curian pada Kamis (21/5/2026) lalu.

Dari hasil penyelidikan, pelaku asal Cilacap tersebut rupanya sudah lama mengenal O, sang penadah dari Cikalong. Motor hasil kejahatan itu dijual kepada O dengan harga berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per unit. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, para pelaku kini harus mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana hingga 7 tahun penjara.

Kembalinya motor yang sempat hilang membawa kebahagiaan tersendiri bagi salah satu korban, Iing Suteja. Ia menceritakan bahwa sepeda motornya raib digondol maling sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. Saat itu motor Iing diparkir di pekarangan rumah menantunya di Karangnunggal.

“Saat tahu motor hilang, saya langsung melapor ke Polsek Karangnunggal dan mengurus laporan ke pihak leasing karena motornya masih kredit. Tinggal empat bulan lagi lunas,” kata Iing.

Iing mengaku sangat bersyukur dan tidak menyangka motornya yang hilang kini bisa kembali ke tangannya dalam kondisi utuh.

Baca Juga: Korban Penipuan Proyek Sekolah Tunggu Proses Hukum Oknum ASN Kecamatan di Kota Tasikmalaya, Berkas Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Tasikmalaya, khususnya Satreskrim, yang telah bekerja keras melakukan penyelidikan hingga motor saya berhasil ditemukan kembali,” pungkasnya. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |