harapanrakyat.com,- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar, Jawa Barat, menyampaikan klarifikasi mengenai izin aktivitas berskala besar. Informasi yang beredar menyebutkan adanya penyalahgunaan izin untuk aktivitas penambangan atau Galian C, di wilayah Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman.
Kepala DPMPTSP Kota Banjar, Mamat Rahmat mengatakan, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diajukan oleh salah satu PT di lokasi tersebut murni diperuntukkan bagi pembangunan kawasan perumahan. Hal itu bukan untuk operasional penambangan komoditas tertentu.
Baca juga: Polisi Segel Aktivitas Galian Tanah di Sinartanjung Kota Banjar
“Perlu saya luruskan kaitan dengan informasi tersebut, bahwa konteks pembahasan kami adalah terkait NIB. Ada permohonan NIB dari PT Gina Sobur Nugraha. Lokasi yang di sana untuk perumahan, jadi bukan untuk Galian C,” kata Mamat Rahmat, Selasa (2/6/2026).
Temuan DPMPTSP di Lokasi yang Diduga Galian C
Menurutnya, berdasarkan data lapangan, total luas lahan yang tercatat di kawasan tersebut mencapai 28.000 meter persegi. Sesuai aturan tata ruang yang berlaku karena masuk dalam kawasan perkebunan rakyat, pihak pengembang hanya diperbolehkan menggunakan maksimal 20 persen dari total luas lahan. Ini berarti pengembang hanya boleh memakai lahan berkisar di angka 5.600 hingga 5.900 meter persegi untuk pematangan lahan perumahan.
Namun, dari hasil peninjauan berkala oleh tim teknis di lapangan, ditemukan adanya aktivitas pematangan lahan yang telah melebihi batas zonasi 20 persen yang ditentukan.
Menanggapi kelebihan batas aktivitas tersebut, pihaknya bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH) untuk mengambil tindakan preventif. “Kami melihat ada kelebihan aktivitas di sana. Oleh karena itu, kami mengusulkan kepada teman-teman di Lingkungan Hidup untuk diadakan peninjauan kembali. Kemudian dilakukan reklamasi terhadap lahan yang terdampak,” tambahnya.
Meskipun terjadi kelebihan batas luasan area pengerjaan, ia memastikan bahwa penempatan alat berat di lokasi tersebut masih berada di dalam area izin yang diajukan.
Baca juga: Dugaan Tambang Galian C di Sinartanjung, Komisi I DPRD Kota Banjar; Kepala Desa Tidak Berikan Izin
Secara prosedur pelaksanaan pematangan lahan perumahan pasca-terbitnya NIB berbasis OSS, aktivitas pengembang dinilai tidak menyalahi aturan dasar pengerjaan proyek.
Lebih lanjut, terkait material hasil pengerukan tanah di lokasi tersebut, Mamat juga memastikan tidak ada aktivitas komersialisasi atau lalu lintas pengiriman material keluar dari area proyek.
Ia menyebut, material tanah hasil penataan bukit tersebut dimanfaatkan kembali secara internal di dalam zona kawasan. Hal tersebut dilakukan untuk menata dan memulihkan kembali lahan-lahan yang sempat rusak akibat aktivitas Galian C sebelumnya.
Sementara itu, ia mengimbau kepada pihak pengembang untuk tetap fokus bekerja sesuai dengan peruntukan dokumen perizinan yang dikantongi. Selain itu, pengembang harus segera melakukan perbaikan tata ruang di area yang melebihi batas kapasitas pengerjaan. (Sandi/R6/HR-Online)

4 hours ago
7

















































