harapanrakyat.com,- Wali Kota Cimahi Ngatiyana bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan, dan perwakilan Bank BSI, menyerahkan santunan Jaminan Kematian serta beasiswa pendidikan senilai total Rp147 juta kepada ahli waris almarhum Deden Saepudin, perangkat Linmas Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan. Penyerahan simbolis dilakukan dalam kegiatan Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat (PEKA), di Ballroom Mal Pelayanan Publik, Selasa (18/8/2026).
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Tegaskan Klaim JHT Gratis, Stop Gunakan Calo Sekarang
Diserahkan kepada Herliana, istri almarhum, bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Wali Kota Ngatiyana menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan serta Bank BSI, atas kepedulian nyata terhadap masyarakat, khususnya pekerja di sektor informal seperti perangkat keamanan lingkungan.
“Semoga santunan ini bermanfaat dan membantu perekonomian keluarga yang ditinggalkan. Kegiatan ini juga menjadi langkah awal pemberdayaan ekonomi, agar penerima manfaat semakin mandiri dan memiliki masa depan yang lebih baik,” kata Ngatiyana.
Baca juga: Negara Hadir Lindungi Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Jabar Salurkan Rp49,3 Miliar
BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Ungkap Pentingnya Jaminan Sosial Menyeluruh
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan, turut berbelasungkawa sekaligus mengingatkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja. Bukan hanya karyawan perusahaan, melainkan juga pekerja mandiri seperti tukang ojek, juru parkir, petani, hingga pekerja rumah tangga. Perlindungan berlaku sejak berangkat kerja, selama bekerja, hingga kembali ke rumah.
“BPJS Ketenagakerjaan sangat mendasar dan bermanfaat besar. Manfaat yang diterima jauh melebihi iuran yang dibayarkan. Jika terjadi kecelakaan kerja, pengobatan diberikan hingga sembuh tanpa batas biaya. Jika risiko kematian terjadi, keluarga yang ditinggalkan tetap mendapat jaminan,” jelas Boby.
Saat ini tersedia program diskon iuran hingga 50 persen bagi pekerja mandiri untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Iuran normal hanya Rp16.800 per bulan, dan dengan potongan tersebut menjadi jauh lebih terjangkau. Diskon berlaku berbeda-beda tergantung sektor, namun umumnya berlangsung hingga akhir 2026.
Masyarakat juga diajak berpartisipasi melalui program “SERTAKAN” Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda, yang bisa diakses lewat aplikasi JMO. Melalui program ini, siapa pun bisa membantu mendaftarkan orang-orang di sekitarnya yang bekerja secara mandiri agar turut terlindungi.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan lima program perlindungan utama, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan. “Kami berharap semakin banyak pekerja mandiri di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat menyadari pentingnya perlindungan ini. Sehingga, dapat bekerja dengan tenang dan bebas cemas,” pungkasnya. (Eri/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

3 hours ago
5

















































