Aturan Baru Pembatasan Pertalite: Kelompok Masyarakat Kaya Jadi Sasaran Utama

21 hours ago 18

harapanrakyat.com,- Pemerintah Indonesia tengah mematangkan aturan baru rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite. Fokus utama kebijakan ini adalah memastikan penyaluran subsidi lebih tepat sasaran. Khususnya dengan membatasi akses bagi masyarakat kelompok atas atau golongan mampu.

Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), Bahlil Lahadalia mengatakan, rencana pembatasan Pertalite bagi kelompok masyarakat dengan status ekonomi desil 9 dan 10 saat ini masih dalam proses pendalaman materi.

Bahlil menjelaskan bahwa desil merupakan indikator kesejahteraan masyarakat. Dalam skala 1 hingga 10, desil 1 mewakili kelompok paling rentan. Sementara desil 10 menggambarkan kelompok paling sejahtera. Selama proses kajian berlangsung, aturan pembelian BBM masih berjalan normal seperti biasanya.

Baca Juga: Pemerintah Pangkas Drastis Kuota BBM Subsidi 2027 hingga 58,5 Persen, Pengguna Pertalite Bakal Terdampak?

Menteri Bahlil mengingatkan agar masyarakat yang mampu secara ekonomi tidak mengambil hak warga yang lebih membutuhkan.

“Masyarakat yang mampu itu jangan mengambil hak rakyat. Subsidi itu untuk saudara-saudara kita yang berhak menerimanya,” kata Bahlil, Rabu (19/8/2026), usai acara IIGCE 2026.

Mekanisme Aturan Baru Pembatasan Pertalite Berbasis Data

Dalam menentukan siapa yang berhak menerima subsidi, pemerintah merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga: Update Harga BBM Pertamina 1 Agustus 2026: Pertamax Series Resmi Turun!

Meskipun data desil menjadi acuan, pemerintah tetap melakukan langkah-langkah untuk akurasi. Seperti verifikasi administratif secara ketat. Pemeriksaan kondisi riil di lapangan. Serta pemetaan kondisi sosial ekonomi melalui sistem yang dikembangkan bersama BPS.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan, sistem teknis untuk aturan baru pembatasan pembelian Pertalite sebenarnya sudah siap dijalankan.

Pemerintah mempertimbangkan dua opsi mekanisme pembatasan. Pertama, berdasarkan jenis kendaraan, kedua berdasarkan kelompok desil pemiliknya.

Kapan Aturan Pertalite Terbaru Berlaku?

Pemerintah menargetkan skema baru tersebut dapat mengimplementasikannya pada tahun ini. Tujuan utamanya bukan sekadar menekan konsumsi, melainkan mendorong keadilan ekonomi.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Ajukan Penambahan Kuota BBM Subsidi hingga 19,56 Juta KL untuk 2027

Purbaya mencatat bahwa kebijakan ini mungkin tidak akan menurunkan total konsumsi BBM secara drastis. Karena pengguna yang mampu diharapkan beralih ke BBM nonsubsidi.

Hingga aturan baru resmi disahkan, aturan batas harian pembelian Pertalite yang berlaku adalah, kendaraan pribadi (mobil) maksimal 50 liter per hari. Serta angkutan umum (bus dan truk) maksimal 200 liter per hari. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |