harapanrakyat.com,- Banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan SHM dan HGB secara mendalam saat memiliki sebuah sertifikat rumah baru. Selanjutnya, Sertifikat Hak Milik merupakan bukti kepemilikan tertinggi atas sebidang tanah yang berlaku selamanya tanpa adanya batasan waktu. Sementara itu, Hak Guna Bangunan hanya memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas lahan dengan batas waktu tertentu.
Baca juga: Panduan Lengkap Cara Mengurus Sertifikat Tanah Sendiri Sesuai Aturan Resmi
Perlu Anda ketahui bahwa dokumen berstatus hak milik tertinggi ini rupanya hanya boleh dipegang oleh warga negara Indonesia asli. Di samping itu, perusahaan atau pihak pengembang yang berbadan hukum sama sekali tidak diizinkan untuk memiliki sertifikat berstatus hak milik. Oleh karena itu, sebagian besar perumahan baru yang dijual ke masyarakat pada tahap awalnya pasti masih berstatus hak guna bangunan.
Rincian Perbedaan SHM dan HGB Bagi Perlindungan Aset Properti
Lebih lanjut, rumah tinggal dengan status hak milik penuh tentunya memiliki nilai jual pasaran yang jauh lebih tinggi dan menguntungkan. Dokumen legalitas berstatus kuat ini juga sangat ideal untuk dijadikan sebagai agunan pinjaman perbankan tanpa adanya risiko penurunan nilai. Sebaliknya, agunan bersertifikat hak guna bangunan berisiko tinggi ditolak oleh bank jika sisa masa berlakunya dinilai sudah terlalu pendek.
Baca juga: Inspirasi Desain Balkon Roster untuk Ciptakan Rumah Jadi Estetik
Kemudian, masa berlaku pemanfaatan hak guna ini sebenarnya dapat diperpanjang selama dua puluh tahun dan diperbarui hingga tiga puluh tahun. Apabila sisa masa berlaku tersebut habis tanpa perpanjangan, tanah itu secara otomatis akan kembali dikuasai sepenuhnya oleh pihak negara. Oleh sebab itu, pemilik rumah sangat disarankan untuk segera mengajukan proses peningkatan status dokumen hukum sebelum batas waktunya benar-benar berakhir.
Cara Mudah Meningkatkan Status Sertifikat Lahan Menjadi Hak Milik
Pemegang sertifikat kepemilikan terbatas ini bisa mengubah statusnya dengan cara mendatangi langsung kantor badan pertanahan di wilayah domisili aset propertinya. Persyaratan utama yang wajib segera disiapkan meliputi kartu identitas pribadi, surat izin mendirikan bangunan, serta lembar bukti pembayaran pajak terbaru. Selain itu, pihak pemohon juga harus membuat surat pernyataan resmi bermeterai bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki lebih dari lima bidang tanah.
Baca juga: Kanopi Balkon Rumah Subsidi untuk Tampilan dan Kenyamanan Hunian
Biaya pendaftaran administrasi resmi untuk rumah tinggal dengan luas lahan maksimal enam ratus meter persegi hanyalah sebesar lima puluh ribu rupiah. Sesudah seluruh berkas dokumen diserahkan secara lengkap, petugas pertanahan akan langsung memproses permohonan tersebut dalam estimasi waktu lima hari kerja. Namun demikian, proses perubahan dokumen legalitas ini terkadang membutuhkan waktu sedikit lebih lama apabila sedang terjadi antrean panjang di loket pelayanan.
Memahami secara utuh rincian perbedaan SHM dan HGB sangatlah krusial bagi setiap orang sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi pembelian rumah impian. Peningkatan status kepemilikan menjadi hak penuh pastinya akan memberikan perlindungan hukum yang kuat serta ketenangan batin bagi keluarga di masa depan. Maka dari itu, pastikan Anda senantiasa meneliti kelengkapan dokumen legalitas lahan agar terhindar dari berbagai ancaman masalah sengketa yang sangat merugikan. (Muhafid/R6/HR-Online)

1 day ago
15
















































