harapanrakyat.com,- Pengelola kawasan wisata Teras Cimanuk yang berlokasi di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, diminta mengosongkan lahan menyusul berakhirnya masa kontrak sewa dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Garut. Perintah pengosongan tersebut tertuang dalam surat dari Kejaksaan Negeri Garut yang bertindak sebagai pengacara negara, dan telah diterima pihak pengelola.
Meski masa kontrak sewa telah habis, pengelola Teras Cimanuk menolak pengosongan dan memilih mengajukan perpanjangan sewa kepada Pemerintah Kabupaten Garut. Namun, Pemda Garut justru menolak permohonan tersebut dengan alasan adanya kepentingan tertentu terhadap lahan yang bersangkutan.
CEO Teras Cimanuk sekaligus penyewa lahan, Anton Heryanto, mengungkapkan bahwa kerja sama bermula pada 2019, saat dirinya dipanggil oleh Pemerintah Daerah pada masa kepemimpinan Bupati Garut Rudy Gunawan. Kala itu, Anton diminta berinvestasi untuk menata lahan bekas terdampak banjir bandang 2016 yang dinilai kumuh dan tidak menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Waktu itu Pemda keterbatasan anggaran. Saya diminta membantu menata kawasan yang pascabanjir bandang tidak menghasilkan PAD agar bisa dimanfaatkan,” kata Anton saat dihubungi, Rabu (17/12/2025).
Anton mulai menggelontorkan dana investasi dan menandatangani kontrak sewa dengan Pemda Garut pada 2020. Awalnya, lahan tersebut difungsikan sebagai area parkir rumah sakit, kemudian berkembang menjadi kawasan kuliner hingga penginapan berbasis kontainer.
“Awalnya dijadikan lahan parkir dengan kontrak 10 tahun. Lalu saya masuk investasi, berkembang ke kuliner, kemudian dibangun penginapan kontainer karena tidak diperbolehkan ada bangunan permanen sesuai saran BBWS,” ujarnya.
Baca Juga: MBG Dibagikan Rapel Tiga Hari di SD Garut, Menu Mirip Jajanan Minimarket Picu Tanda Tanya
Pengelola Teras Cimanuk Garut Sempat Ajukan Permohonan Perpanjangan Sewa Lahan
Dalam perjalanannya, rencana sewa 10 tahun harus disesuaikan dengan regulasi pengelolaan aset pemerintah yang membatasi kerja sama sewa dengan pihak swasta maksimal lima tahun dan dapat diperpanjang. Anton mengaku telah mengajukan permohonan perpanjangan sewa empat bulan sebelum masa kontrak berakhir.
“Sesuai Permen 19 Tahun 2016, sewa dengan swasta hanya lima tahun dan bisa diperpanjang. Saya ajukan perpanjangan empat bulan sebelum kontrak habis, tapi baru dijawab setelah masa sewa berakhir,” jelasnya.
Pemda Garut akhirnya memutuskan tidak memperpanjang sewa lahan bekas asrama militer tersebut. Anton menduga keputusan itu berkaitan dengan rencana penghijauan di kawasan bekas banjir bandang 2016 yang menelan puluhan korban jiwa.
“Masa sewa habis Mei 2025, tapi jawaban Pemda baru keluar Juni. Lahan itu dulunya asrama TNI dan pascabanjir tidak digunakan. Setahu saya, baru disertifikatkan atas nama Pemda tahun 2021, saat saya masih menyewa,” kata Anton.
Kekecewaan Anton memuncak ketika ia menerima surat pengosongan dari Kejaksaan Negeri Garut. Ia menolak hengkang begitu saja karena telah menanamkan investasi sekitar Rp3,5 miliar di kawasan tersebut.
“Kalau tidak diperpanjang, bagaimana dengan investasi yang sudah saya keluarkan? Itu belum ada jawaban. Sekarang malah muncul surat dari Kejaksaan agar saya mengosongkan lahan. Padahal saya diminta pemerintah untuk berinvestasi di sana,” tegasnya.
Anton merasa diperlakukan tidak adil setelah kawasan Teras Cimanuk berkembang menjadi salah satu ikon positif di Kabupaten Garut. Pengalaman ini membuatnya kapok berinvestasi di atas aset milik pemerintah.
Baca Juga: Tersengat Kabel Listrik, Warga Garut Tewas saat Pasang Tenda Hajatan
“Buat saya, Rp3,5 miliar itu uang besar. Mulai dari pemadatan tanah sampai penataan kawasan. Tapi sekarang saya justru dilarang memperpanjang dan diminta pergi. Kasarnya, saya diusir,” tutup Anton. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

3 hours ago
2

















































