harapanrakyat.com,- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, melayangkan protes keras terhadap aksi intimidasi oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berjaga di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap seorang jurnalis.
Insiden yang terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026 ini melibatkan perampasan alat kerja dan penghapusan paksa karya jurnalistik.
Baca Juga: Soal Penggeledahan Jampidsus, Toto Izul Fatah Sebut Kejaksaan Tak Perlu Defensif
Intimidasi Jurnalis: Pelanggaran Konstitusi dan UU Pers
Kejadian bermula ketika seorang reporter dari media Tempo tengah melakukan peliputan di kawasan gedung Korps Adhyaksa, Jakarta Selatan. Dua anggota TNI berpangkat Prajurit Kepala (Praka) tiba-tiba menghampiri jurnalis tersebut, dan menyita telepon genggamnya.
Di bawah tekanan, jurnalis tersebut dipaksa untuk menghapus foto-foto personel TNI yang sedang berjaga di lokasi. Bahkan hingga ke folder sampah (trash folder) di ponselnya untuk memastikan tidak ada gambar yang tersisa.
Tindakan oknum TNI tersebut sebagai bentuk nyata penghalang-halangan kerja jurnalistik yang dilindungi oleh hukum. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki hak untuk mencari dan memperoleh informasi demi kepentingan publik tanpa adanya penyensoran atau pembredelan.
Secara hukum, Pasal 18 UU Pers menegaskan, siapa pun yang dengan sengaja menghambat kerja pers dapat kena sanksi pidana penjara paling lama dua tahun. Atau denda maksimal Rp 500 juta.
Baca Juga: Puluhan Pria Berambut Cepak Datangi Polda Metro Jaya usai Penggeledahan Rumah Jampidsus, Mau Apa?
AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan bahwa jurnalisme adalah pilar keempat demokrasi, aparat keamanan harus menghormatinya.
Tren Kekerasan terhadap Pers Meningkat
Tindakan intimidasi terhadap jurnalis yang terjadi di Kejagung ini menambah catatan kelam bagi kebebasan pers di Indonesia. Berdasarkan data AJI, angka kekerasan terhadap jurnalis terus menunjukkan tren kenaikan.
Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hashim melalui siaran pers, Kamis (9/7/2026), menyampaikan bahwa pada tahun 2024 ada sebanyak 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kemudian tahun 2025 terdapat 89 kasus, dan Januari hingga Juli 2026 tercatat sudah ada 19 kasus kekerasan yang jurnalis alami.
Tuntutan AJI Jakarta dan LBH Pers
Baca Juga: Dugaan Intimidasi Wartawan di Cimahi Jadi Sorotan, Diskominfo: Yang Melanggar Pasti Ada Konsekuensi
Menyikapi urgensi perlindungan pers, Direktur LBH Pers, Mustofa Layong mengatakan, pihaknya bersama AJI Jakarta menyampaikan beberapa poin pernyataan sikap.
- Mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis dan tindakan yang mencederai prinsip kebebasan pers di Indonesia.
- Mendesak aparat keamanan untuk memberikan ruang aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
- Meminta Panglima TNI untuk menindak tegas dan memproses hukum anggotanya yang terbukti melanggar UU Pers guna memberikan efek jera. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

1 day ago
16

















































