Hukum Lupa Sujud Sahwi untuk Sholat Munfarid Maupun Berjamaah

3 hours ago 5

Hukum lupa sujud sahwi merupakan salah satu pembahasan penting dalam ajaran Islam. Hukum sujud sahwi adalah penyempurna terhadap kekurangan yang terjadi selama salat seperti lupa rakaat atau hal lainnya. Hingga saat ini, masih banyak yang bertanya apakah lupa melakukannya dapat menyebabkan ibadah menjadi tidak sah.

Baca Juga: Menguap Saat Salat, Begini Pandangan Islam

Terutama ketika seseorang salat sendiri maupun saat mengikuti imam dalam berjamaah. Untuk memahami persoalan tersebut, penting mengetahui terlebih dahulu kedudukan sujud sahwi. Lengkap dengan alasan melakukannya serta bagaimana ketentuan ketika seseorang lupa melaksanakannya.

Hukum Lupa Sujud Sahwi dan Keabsahan Salat

Dalam pelaksanaan salat, umat Muslim tidak lepas dari kemungkinan lupa. Misalnya keliru menghitung jumlah rakaat, meninggalkan bacaan tertentu, atau melakukan gerakan yang seharusnya tidak dilakukan. Karena itu, syariat memberikan solusi berupa sujud sahwi sebagai tambahan karena adanya sebab tertentu.

Kata sahwi berasal dari bahasa Arab “as-sahwu” yang berarti lupa, lalai, atau tidak menyadari sesuatu. Artinya, gerakan sujud ini bertujuan untuk menutupi kekurangan atau kesalahan yang terjadi secara tidak sengaja ketika salat berlangsung. Pada praktiknya, sujud sahwi dilakukan sebanyak dua kali. 

Sama halnya sujud dalam salat pada umumnya. Pelaksanaannya bisa sebelum salam atau setelah salam. Tergantung pada perbedaan pendapat ulama dan kondisi kesalahan yang terjadi dalam salat. Namun biasanya, beberapa orang cenderung melakukannya saat selesai salam terakhir.

Sujud Sahwi Sebagai Sunnah Muakkadah

Dalam pandangan ulama mazhab Syafi’i, hukum sujud sahwi memiliki status sebagai sunnah muakkadah. Dengan kata lain, amalan ini menjadi sunnah yang sangat Islam anjurkan. Sehingga seseorang yang melaksanakannya akan mendapatkan kesempurnaan dalam salat. Meski begitu, orang yang meninggalkan sujud sahwi karena lupa tidak otomatis menyebabkan salatnya menjadi batal.

Baca Juga: Menunda Mandi Wajib Karena Sakit, Ini Hukumnya dalam Islam

Tak hanya itu, Imam Syafi’i juga menjelaskan bahwa seseorang yang meninggalkan sujud sahwi tidak wajib mengulangi salatnya. Hal ini menunjukkan bahwa sujud sahwi bukan termasuk bagian yang menentukan sah atau tidaknya salat seseorang. Sebagaimana tercantum dalam al-Um karya Asy-Syafi’I berikut ini.

Lupa Sujud Sahwi untuk Salat Mandiri (Munfarid)

Bagi yang salat mandiri atau munfarid, kemudian lupa melakukan sujud sahwi, maka hukum ibadahnya tetap sah. Dengan catatan tidak ada hal lain yang membatalkan salat. Sebab, meninggalkan sujud sahwi berarti meninggalkan perkara sunnah, bukan rukun atau kewajiban utama.

Dengan begitu, orang tersebut tidak perlu mengulangi salatnya hanya karena lupa melakukan sujud sahwi. Namun, apabila masih mengingatnya sebelum salam atau setelah salam dalam kondisi tertentu, maka berbeda. Pasalnya, ia masih dapat melakukan sujud sahwi sesuai tata cara yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menyempurnakan ibadah.

Adapun tata cara sujud sahwi bagi orang yang ibadah munfarid berlangsung dalam dua kali gerakan tambahan. Setelah itu, ia membaca bacaan atau doa seperti dalam sujud biasa. Kemudian duduk di antara dua sujud dan kembali melakukan gerakan kedua. Setelah selesai, melanjutkan salat sesuai ketentuan hingga salam. Pelaksanaannya harus tetap menjaga ketenangan dan tuma’ninah.

Lupa Sujud Sahwi untuk Salat Berjamaah

Ketentuan berbeda dapat terjadi dalam salat berjamaah, khususnya bagi makmum yang mengikuti imam. Ketika berjamaah, seorang makmum memiliki kewajiban untuk mengikuti gerakan imam selama tidak bertentangan dengan aturan salat. Apabila imam melakukan sujud sahwi, maka makmum wajib mengikuti sujud tersebut.

Jika makmum sengaja tidak mengikuti padahal mengetahui imam sedang melakukan sujud sahwi, maka masalahnya bukan semata-mata lupa. Lebih dari itu, ini menjadi tidak mengikuti pemimpin salat. Dalam kondisi tersebut, sebagian ulama menjelaskan bahwa salat makmum dapat menjadi bermasalah.

Adapun jika makmum tidak mengetahui imam melakukan sujud sahwi atau terjadi karena ketidaktahuan, maka ketentuannya dapat berbeda. Oleh karena itu, seorang makmum hendaknya memperhatikan gerakan imam. Sekaligus mengikuti setiap rangkaian salat, termasuk ketika imam melakukan sujud sahwi.

Baca Juga: Ketentuan Nazar dalam Islam dan Konsekuensi Bagi Pelanggar Janji

Dengan demikian, ketika seseorang lupa melakukan sujud sahwi, ia tidak perlu merasa khawatir bahwa hukum ibadahnya tidak sah. Sujud sahwi merupakan bentuk penyempurna saja, bukan satu-satunya hukum penentu sah atau tidaknya salat. Namun, setiap muslim tetap wajib memahami hukum lupa sujud sahwi agar dapat melaksanakan ibadah dengan lebih sempurna. (R10/HR-Online)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |