harapanrakyat.com, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil mengungkap jaringan pelaku begal kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat). Kelompok ini beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Baca juga: Kapolda Jawa Barat Izinkan Warga Gunakan Alat Pelindung Diri Sesuai Tingkat Ancaman saat Siskamling
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam sedikitnya tiga aksi kriminal. Sebagian besar aksi ini menyasar nasabah bank.
Aksi penangkapan para pelaku berlangsung dramatis dan sempat viral di media sosial. Tim Resmob Polres Sumedang meringkus para tersangka di kawasan Ujung Berung, Kota Bandung. Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan dari sejumlah laporan korban, tiga tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Hal tersebut dilakukan lantaran mereka nekat kabur saat akan diamankan.
Buron Komplotan Begal
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, ketujuh tersangka yang diamankan berinisial GG, EL, KM, AN, YA, JS, dan AS. Berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian besar pelaku merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Jawa Barat.
“Selain tujuh orang yang telah ditangkap, polisi masih memburu dua pelaku lainnya berinisial AG dan BR yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Tyo saat menggelar press rilis di Mapolres Sumedang, Jumat (24/7/2026).
Dalam kasus ini, kata Tyo, terdapat tiga korban berinisial KM, AD, dan TT. Ketiganya menjadi sasaran aksi kejahatan di lokasi dan waktu yang berbeda di tiga TKP di wilayah Kabupaten Sumedang. Peristiwa pertama terjadi di kawasan Dusun Nangewer, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, pada 13 Juli 2026.
“Aksi kedua berlangsung di depan ruko Perumahan Grand Mansion, Desa Mekarjaya, Sumedang Utara, pada April 2026. Sementara kejadian ketiga terjadi di Jalan Sindangsari, Dusun Sindang Jaya, Kecamatan Sukasari,” katanya.
Polisi mengungkapkan bahwa seluruh korban merupakan nasabah bank yang baru selesai melakukan transaksi keuangan. Selain itu, para pelaku diduga lebih dahulu mengamati aktivitas korban di dalam bank. Kemudian mereka membuntuti hingga ke lokasi yang dianggap aman untuk melancarkan aksinya.
“Dalam salah satu kasus, komplotan tersebut merampas tas selempang korban yang berisi uang tunai sebesar Rp 32 juta serta satu unit telepon genggam,” ujarnya.
Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari mengawasi situasi di dalam bank, mengikuti korban, mengendarai sepeda motor, hingga menjadi eksekutor. Pada aksi lainnya, para pelaku memecahkan kaca mobil korban dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp100 juta yang disimpan di dalam kendaraan. Selain itu, “Dalam kejadian ketiga, korban dirampas secara paksa saat membawa kantong plastik berisi uang tunai senilai Rp100 juta,” ucapnya.
Komplotan Begal Terorganisir
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa komplotan begal ini menjalankan aksinya secara terorganisir. Setiap anggota memiliki tugas khusus, seperti memantau korban di bank, membuntuti perjalanan korban, menyediakan kendaraan, hingga melakukan perampasan.
Setelah menangkap lima tersangka di Ujung Berung, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya di wilayah Pasir Endah, Kabupaten Bandung. Sementara dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Baca juga: Pakai Uang Pribadi, Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Sayembara Tangkap Begal
“Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor yang diduga digunakan saat beraksi, enam telepon genggam, sepasang pelat nomor kendaraan, pakaian yang dikenakan saat melakukan kejahatan, helm, tas selempang, tali tas milik korban, serta rekaman CCTV dari tiga lokasi kejadian,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. (Aang/R6/HR-Online)

5 hours ago
7
















































