harapanrakyat.com,- Pengisian kursi kosong Wakil Bupati Ciamis terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Ciamis menegaskan komitmen serta kesiapannya untuk mengusung kader terbaik mereka, Anjar Asmara. Dengan demikian, DPC Demokrat akan mengusulkan Anjar Asmara dalam mengisi kekosongan jabatan eksekutif tersebut.
Baca juga: Demokrat Siap Berkontribusi di Ciamis, Anjar Asmara Didorong Jadi Wakil Bupati
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Ciamis, Anjar Asmara, menjelaskan seluruh mekanisme pengisian Wabup harus tetap tunduk dan patuh pada regulasi perundang-undangan yang berlaku. Secara aturan, seluruh partai politik pengusung pasangan Herdiat-Yana pada Pilkada lalu memiliki hak yang sama untuk mengusulkan figur calon Wakil Bupati.
”Nah ini, kalau bicara tentang Wakil Bupati Ciamis, tentu kita mengikuti regulasi. Bahwa kekosongan Wakil Bupati Ciamis ini, semua partai pengusung itu berhak untuk mengajukan siapa calon Wakil Bupati Ciamis ini,” ujar Anjar setelah kegiatan Langit Biru Indonesia Asri di Wisata Sungai Cireong, Kecamatan Sindangkasih, Jumat (24/7/2026).
Sisa Waktu Pengisian Kursi Kosong Wakil Bupati Ciamis
Anjar menyebut, dengan sisa waktu yang krusial ini, efektivitas komunikasi antarpartai politik menjadi kunci penentu. Jika kesepakatan antarpartai pengusung tercapai dalam rentang waktu yang ada, maka posisi Wabup Ciamis dipastikan dapat terisi secara definitif hingga akhir masa jabatan.
”Waktunya tinggal 6 bulan lagi ya. Kalau 6 bulan kekosongan ini bisa dipenuhi, berarti ada Wakil Bupati Ciamis. Tetapi kalau tidak, ya berarti selesai. Masing-masing partai tentu berkomunikasi agar bisa mendapat posisi Wakil Bupati Ciamis. Kalau kesiapan dari kader Demokrat, saya sendiri insya Allah siap jika dipercaya oleh semua partai,” tegas Anjar.
Sementara itu, Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Ciamis, Erik Kridasetia, mengungkapkan proses penentuan figur Wakil Bupati memang menghadapi tantangan teknis akibat regulasi yang tergolong ketat dan mengikat.
Menurut Erik, sesuai aturan tata cara pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah, seluruh partai politik pengusung wajib sepakat untuk bersama-sama mengusulkan dua nama calon ke DPRD. Selain itu, persetujuan ini bersifat mutlak dan kolektif.
”Ada kesulitan sebetulnya ketika kita akan menentukan calon Wakil Bupati, karena ada regulasi yang mengikat. Regulasi yang mengikatnya itu adalah semua partai pengusung harus mencalonkan dua nama,” katanya.
Baca juga: Pembahasan Wabup Ciamis Dinilai Ketinggalan Zaman, Maula Sidik; Saatnya Tatap Pilkada 2030
“Logisnya, masing-masing partai kan sekarang punya aspirasi yang sama untuk mengisi Wakil Bupati Ciamis. Artinya ketika ada satu partai saja yang tidak setuju tentang hal itu, kan berarti ini tidak akan terjadi,” tambah Erik.
Demokrat Siapkan Anjar Asmara
Meski demikian, Erik menekankan DPC Partai Demokrat Ciamis konsisten dengan keputusan yang telah diproklamasikan sejak 9 September 2025 lalu. Dalam keputusan tersebut, Demokrat secara resmi telah menetapkan Anjar Asmara sebagai figur terbaik yang diusung.
”Khusus untuk Partai Demokrat, kita juga sudah dari dulu sejak tahun lalu, itu kita proklamirkan di 9 September 2025 bahwa Partai Demokrat mengajukan calon terbaiknya, Anjar Asmara. Tugas kita sekarang adalah harus berusaha untuk meyakinkan semua partai agar calon terbaik kita ini bisa diterima,” pungkasnya. (Feri/R6/HR-Online)

7 hours ago
7
















































