harapanrakyat.com,- Sejumlah Pengurus Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan di Kota Banjar, Jawa Barat, mengeluhkan belum adanya Kantor Sekretariat untuk koperasi di desa/kelurahan.
Mereka juga mempertanyakan soal pinjaman modal usaha yang akan digelontorkan oleh pemerintah melalui Bank Himbara, dapat digunakan untuk menjalankan usaha selain unit usaha perusahaan milik BUMN.
Seperti yang disampaikan Nur Kholis saat Sosialisasi Permodalan Usaha Koperasi Desa Merah Putih oleh Bank Mandiri di Ruang Rapat Gunung Sangkur, Rabu (15/10/2025).
“Kita butuh tempat yang memadai untuk mengelola usaha koperasi. Kalau tempatnya hanya nempel di kantor kelurahan ya buat apa. Kami minta ada solusi,” katanya.
Baca Juga: Kopdes Kelurahan Merah Putih di Kota Banjar Jadi Sub Pangkalan LPG hingga Penyalur Beras SPHP
Sejumlah Pertanyaan dari Pengurus Koperasi Merah Putih di Kota Banjar
Kholis menanyakan bisa dan tidaknya pinjaman modal usaha dari Bank Himbara digunakan untuk membangun Kantor Sekretariat Koperasi Desa Merah Putih.
Ia juga menanyakan boleh dan tidaknya pinjaman modal usaha dari Bank Himbara untuk menjalankan unit usaha. Selain unit usaha yang telah ditentukan dalam kerjasama dengan perusahaan BUMN.
“Terkait kemitraan, bisa nggak kami menambah unit usaha selain yang telah disepakati dengan perusahaan BUMN,” tanya Nur Kholis.
Menjawab pertanyaan tersebut, Relationship Manager Bank Mandiri, Jimmi Sinaga mengatakan, berdasarkan kesepakatan bersama antara Kemenkop, Bank Himbara, dan BUMN. Plafom pinjaman yang akan diberikan kepada Koperasi Merah Putih maksimal sebesar Rp 3 miliar.
Nilai pinjaman juga akan disesuaikan dengan potensi usaha yang akan dijalankan oleh Koperasi Merah Putih. Hal itu berdasarkan proposal bisnis yang diajukan dengan suku bunga 6 persen per tahun.
“Limit pinjaman yang bisa diberikan oleh kami maksimal Rp 3 miliar,” kata Jimmi saat memberikan pemaparan.
Lanjutnya menjelaskan, pinjaman modal kepada Kopdes Merah Putih untuk pembiayaan unit usaha yang telah dilakukan kesepakatan kerjasama dengan pihak perusahaan BUMN.
Pinjaman modal yang diberikan saat ini tidak bisa digunakan untuk menjalankan usaha Koperasi Desa Merah Putih selain unit usaha dari perusahaan BUMN.
Pinjaman modal usaha tersebut juga sebagaimana ketentuan yang ada tidak bisa digunakan untuk membangun Kantor Sekretariat Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Untuk saat ini tidak bisa digunakan untuk pembiayaan unit usaha yang lain. Karena ini kan baru pertama. Kita juga mau lihat progresnya, kalau nanti berkembang dan berjalan baik kemungkinan bisa kita lakukan pembiayaan untuk usaha yang lain,” terang Jimmi.
Respon Pemerintah
Sementara itu, Kepala Bidang UMKM Dinas KUKMP Kota Banjar, Ina Rosnidar Suhliya, mengatakan, terkait kantor sekretariat pihaknya akan berkoordinasi dengan Ketua Satgas Koperasi Merah Putih, yakni Wali Kota Banjar.
Baca Juga: Pengurus Kopdes Merah Putih di Banjar Minta Ada Pendampingan hingga Bahas Pinjaman Modal
Adapun untuk pinjaman modal oleh Bank Himbara yakni modal belanja operasional berupa uang dan untuk belanja modal berupa barang. Karena pembayaran langsung ke pihak suplier.
Sedangkan, unit usaha yang akan dijalankan Koperasi Merah Putih tidak bisa di luar kesepakatan kerjasama yang dilakukan oleh pihak Kementerian terkait dengan pihak BUMN. “Unit usahanya harus sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni dengan Mitra BUMN. Sedangkan, untuk kantor sekretariat nanti kita akan koordinasikan dengan Ketua Satgas,” kata Ina Rosnidar Suhliya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)