Oknum ASN di Banjar Diduga Tilap Uang Santunan BPJS Milik ABK Ratusan Juta Rupiah 

3 hours ago 2

harapanrakyat.com,- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Jawa Barat, diduga menilap uang santunan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. 

Uang santunan yang dicuri tersebut bernilai Rp 187 juta. Dana itu merupakan hak ahli waris Rahmat Ramdani, Anak Buah Kapal (ABK) warga Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman. Rahmat meninggal pada 2025 setelah terjatuh ke laut di Selat Bali saat menjalankan tugas pelayaran.

Baca juga: Perkuat Serapan Tenaga Kerja, Disnaker dan FBKK Kota Banjar Sinkronkan Strategi Penempatan Lulusan 2026

Sayangnya, oknum ASN berinisial E menggunakan sebagian dana tersebut bersama dua orang lain, yaitu Ketua RT berinisial R dan seorang warga inisial I yang juga menjabat anggota LPM Kelurahan.

Inspektorat Benarkan Oknum ASN Tilap Uang Santunan BPJS

Inspektur Daerah Kota Banjar, Agus Muslih, membenarkan dugaan penggelapan uang santunan BPJS Ketenagakerjaan milik warga tersebut. Pihaknya segera menyelesaikan permasalahan itu. Agus memanggil pihak-pihak terkait untuk memastikan mereka mengembalikan hak-hak korban.

Berdasarkan laporan tim Inspektorat dan Dinas Tenaga Kerja, para pihak terkait sudah mengembalikan uang yang mereka gunakan per 2 Februari 2026. Pengembalian ini dilakukan setelah sebagian dana diterima oleh keluarga korban. E mengembalikan sebesar Rp 45 juta, sementara R mengembalikan sebesar Rp 11 juta. Namun, I belum mengembalikan sekitar Rp 75 juta.

Agus Muslih menjelaskan kepada wartawan bahwa dua dari tiga orang yang bertanggung jawab sudah mengembalikan uang, termasuk oknum ASN tersebut. Ia menegaskan, perkara ini tidak termasuk kerugian negara, melainkan kerugian perorangan karena mereka menggunakan uang milik warga. Dengan adanya pengembalian tersebut, Inspektorat menganggap permasalahan selesai.

“Tujuan utama kami mengatasi kerugian yang diderita oleh korban, dan dua orang sudah menunjukkan itikad baik. Artinya, upaya untuk memulihkan kerugian dari korban sudah selesai,” jelas Agus.

Baca juga: Disnaker Kota Banjar Ingatkan Pembayaran THR Harus Tepat Waktu dan Tak Boleh Diangsur 

Mengenai sanksi bagi ASN yang terlibat, Agus Muslih menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada atasan langsung yang bersangkutan. Ia menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) memberikan kewenangan kepada setiap atasan untuk memberikan sanksi kepada bawahannya.

“Atas perbuatannya menurut ketentuan PP Nomor 94 tahun 2021, kami serahkan sepenuhnya kepada atasan ASN yang bersangkutan untuk pemberian sanksi,” ujarnya. Namun, Agus memperingatkan, jika oknum tersebut mengulangi perbuatan serupa, maka Inspektorat akan menindak tegas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Penjelasan Lurah Hegarsari

Lurah Hegarsari, Angga Tri Permana, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika keluarga korban mendatangi Kantor Kelurahan untuk mengurus jenazah korban yang meninggal di Bali. Angga kemudian mengarahkan keluarga korban menuju Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, didampingi oleh warga inisial I.

Keluarga korban lantas berangkat ke Bali. “Mereka pergi diantar E, didampingi R dan I. Semua biaya ditanggung oleh perusahaan tempat ABK yang meninggal bekerja,” kata Angga.

Baca juga: Ijazah Ditahan Perusahaan, Karyawan Mengadu ke Disnaker Kota Banjar

Belakangan, Ketua RW setempat menginformasikan kepada Kelurahan bahwa uang BPJS Ketenagakerjaan milik korban belum juga cair. Keluarga korban bahkan kesulitan saat meminta buku rekening tabungan dari I, yang bertindak sebagai pendamping sejak awal.

Pihak Kelurahan dan keluarga korban melakukan penelusuran. “Setelah kami telusuri ke BPJS Ketenagakerjaan dan pihak Bank, ternyata uang milik korban sudah dicairkan tanpa ada pemberitahuan kepada keluarga korban,” ungkap Angga.

Angga menambahkan, R sudah mengembalikan uang yang ia terima dari I. R mengaku tidak mengetahui asal usul uang tersebut dan dikenal memiliki rekam jejak yang baik. Pihak Kelurahan memberikan teguran kepada R.

Sementara itu, I yang juga anggota LPM, langsung diberhentikan dari jabatannya per Januari 2026 setelah Kelurahan menerima informasi penggelapan uang santunan BPJS Ketenagakerjaan ini. “Pak RT (R) menerima uang dari saudara I tanpa ada penjelasan detail. Namun, setelah mengetahui itu, yang bersangkutan langsung mengembalikan kepada keluarga korban,” pungkasnya. (Muhlisin/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |