Pemilik Kandang Ayam di Pangandaran Janji Tindak Lanjuti Keluhan Warga Ciamis Soal Pencemaran Udara

6 days ago 32

harapanrakyat.com,- Pencemaran udara dari kandang ternak ayam di Desa Sindangjaya, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, yang dikeluhkan oleh warga Dusun Padomasan, Desa Purwasari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, akhirnya dimediasi oleh Pemkab Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (23/4/2025).

Mediasi dilaksanakan di Desa Sindangjaya, Kecamatan Mangunjaya, dihadiri oleh perwakilan dari unsur Muspida, Muspika, Satpol PP, kepolisian, Dinas Pertanian, warga terdampak dan pihak pengusaha atau pemilik kandang ayam.

Seperti diketahui, warga di wilayah Kabupaten Ciamis itu terkena imbas dengan adanya kandang ayam tersebut. Mereka mengeluhkan bau yang menyengat. Bahkan ada beberapa orang yang mengaku sampai sesak nafas.

Baca Juga: Respons Pemkab Pangandaran Soal Dugaan Pencemaran Udara di Banjarsari dari Kandang Ayam

Kandang Ayam di Pangandaran yang Timbulkan Pencemaran Udara Berlum Berizin

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Pangandaran, Rusnandar mengatakan, warga mengaku sangat terdampak dengan keberadaan kandang ayam petelur di Desa Sindangjaya. Dampak yang ditimbulkan adalah aroma tidak sedap dan banyak lalat.

“Hari ini melakukan audiensi. Akhirnya pihak perusahaan pun kooperatif dan akan menindaklanjuti keluhan masyarakat,” katanya, Rabu (23/4/2025).

Rusnandar juga menyebutkan, kandang ayam tersebut memang belum berizin lantaran pemilik yang sekarang membeli kandang tersebut dari seorang pengusaha.

“Izin awalnya itu NIB atas nama perusahaan baru. Sesuai ketentuan izin tersebut seharusnya dihapus, diganti dengan izin berusaha yang baru,” terangnya.

Kemudian, izin yang harus ditempuh berikutnya yaitu izin persetujuan gedung, sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

“Kita konfirmasi dan pihak perusahaan (kandang ayam) akan menempuh proses,” katanya menambahkan.

Jika tidak melakukan kewajiban administrasi tersebut, maka tindakan penutupan bisa saja dilakukan. Sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Rusnandar mengatakan, Pemkab Pangandaran tetap mendukung investasi di Pangandaran. Namun jika ada pelanggaran tetap akan ditindak.

“Sesuai SOP kami dalam Permendagri Nomor 16 tahun 2023, bahwa untuk jenis pelanggaran kita buatkan surat pernyataan untuk berkomitmen dan berproses, serta ada hasil akhir,” terang Rusnandar.

Pemilik Kandang Ayam Sepakati Kontribusi kepada Masyarakat

Konsultan perusahaan pemilik kandang ayam, Maman mengatakan, pihaknya mengapresiasi masyarakat dan aparatur pemerintah yang terlibat dalam mediasi tersebut. Sehingga tercipta sebuah kesepakatan.

“Ini jadi teguran buat kita kedepannya supaya tetap kondusif dalam menjalankan usaha. Serta memberikan dampak positif kepada masyarakat sekitar,” ujarnya.

Untuk mencegah timbulnya pencemaran udara bau tidak sedap, pihaknya akan menabur pasir dan abu pada kotoran ayam agar supaya tidak menimbulkan bau.

Baca Juga: Bau Menyengat dari Kandang Ayam Milik Pejabat di Tasikmalaya Resahkan Warga

“Kita juga berikan antibiotik pada ternak ayam supaya saluran pencernaannya baik kembali. Lalu menambah sirkulasi udara atau blower di kandang. Kemudian filtrasi air yang diminum ayam itu supaya lebih bagus, itu langkah awalnya,” kata Maman.

Terkait kontribusi kepada masyarakat yang telah disepakati, lanjut Maman, pihaknya akan melaksanakannya.

Sedangkan, alasan pihak pengusaha kandang tidak membuang kotoran ayam ke sungai, hal itu disebabkan oleh banjir beberapa waktu lalu.

“Kotoran itu jadi becek, kita gak pernah menyuruh orang untuk membuangnya (kotoran ke sungai) karena bisa menimbulkan pencemaran. Kedepan kita akan olah lagi kotorannya supaya tetap kering,” pungkas Maman. (Jujang/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |