harapanrakyat.com,- Rencana besar pemerintah untuk membangun proyek PSEL (Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, kini tengah menjadi sorotan tajam.
Kebijakan yang didorong oleh pemerintah pusat melalui regulasi terbaru ini memicu reaksi keras dari elemen masyarakat sipil dan aktivis lingkungan yang mengkhawatirkan dampak jangka panjangnya bagi warga.
Proyek PSEL Tasikmalaya, Potensi Pelanggaran UU dan Paradigma “Lapar” Sampah
Baca Juga: Groundbreaking TPPAS Legok Nangka, Hasilkan Listrik 40 Megawatt Hingga Serap 1.500 Tenaga Kerja
Pegiat Indonesian Green Movement Bidang Advokasi Kebijakan Publik, Hamzatul Ula, menyoroti landasan hukum proyek ini. Yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, proyek PSEL disyaratkan memiliki pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari.
Angka ini dinilai problematik karena volume timbunan sampah di Tasikmalaya saat ini baru menyentuh angka 700 ton per hari, yang mayoritas merupakan sampah organik rumah tangga. Hamzah mengkhawatirkan kewajiban kuota tinggi ini justru akan merusak upaya pengurangan sampah dari sumbernya.
“Kekhawatiran kami, jika ini berjalan demi memenuhi kebutuhan pasokan listrik, maka spirit pencegahan dan pengurangan sampah sesuai amanah UU Nomor 18 Tahun 2008 tidak lagi dijalankan. Daerah justru dipaksa terus memproduksi sampah demi memenuhi pasokan industri listrik,” ujar Hamzah kepada Harapan Rakyat, Sabtu (1/8/2026).
Risiko Kesehatan
Selain persoalan pasokan, teknologi pembakaran atau insinerator yang akan digunakan dalam PSEL membawa risiko medis yang serius. Proses ini berpotensi melepaskan emisi berbahaya seperti abu terbang (fly ash), abu dasar (bottom ash). Hingga racun dioksin yang dapat merusak kualitas udara dan kesehatan manusia.
Hamzah menekankan bahwa pengabaian dampak lingkungan ini merupakan pelanggaran hak konstitusional warga negara.
“Ini ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Jika dibiarkan, pengabaian dampak lingkungan ini jelas melanggar hak dasar warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945,” tegasnya.
Pihaknya juga mengkritik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tasikmalaya yang dianggap terburu-buru menerima proyek PSEL yang merupakan program pusat, tanpa kajian mendalam atau konsultasi publik yang transparan.
“Harusnya Pemda menguatkan penyelesaian persoalan sampah di tingkat hulu (sumber rumah tangga dan penanganan organik). Bukan malah memaksakan solusi di hilir yang justru mengancam kesehatan masyarakat,” ujar Hamzah.
Target Operasional 2028
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Bidang Lingkungan Hidup Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, Farhan mengatakan, PSEL (atau PLTSa) rencananya akan berlokasi di Desa Batusumur, Kecamatan Manonjaya.
Saat ini, proyek PSEL tersebut masih dalam tahap persiapan administrasi awal. Sementara rincian teknologi sedang disiapkan oleh pemerintah pusat.
Sebagai bagian dari transisi, TPA Nangkaleah akan dialihfungsikan menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) dengan kapasitas 50 ton per hari.
“Rencana mekanismenya seperti biasa. Namun tentu nanti akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” terang Farhan.
Mengenai peran daerah, Farhan menjelaskan bahwa fokus utama Pemkab adalah pada kesiapan rantai pasokan sampah dan penambahan armada angkut.
Baca Juga: Kurangi Beban TPA Nangkaleah, Bupati Tasikmalaya Minta Desa Miliki Manajemen Pengelolaan Sampah
“Peran Pemkab adalah memastikan sampah dapat tersedia sesuai dengan jumlah yang diminta oleh pihak PSEL dan TPST. Selain itu, kami menyiapkannya paling untuk penambahan armada sampah, yang jumlah totalnya masih dalam tahap perhitungan,” paparnya.
Pemkab menargetkan dokumen administrasi rampung tahun ini, dengan target konstruksi pada 2027 dan operasional penuh pada 2028.
Namun, hingga saat ini pihak Pemkab masih bungkam dan tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi mengenai skema mitigasi konkret untuk menangani bahaya emisi racun dioksin yang dikhawatirkan warga. (Rafi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

5 hours ago
5

















































