Komisi B DPRD Ciamis Minta Petani Laporkan Kios Pengecer yang Jual Pupuk Subsidi di Atas HET

17 hours ago 4

harapanrakyat.com,-Ketua Komisi B DPRD Ciamis, H Awan Setiawan, meminta agar petani segera melaporkan kios pengecer pupuk subsidi yang menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal tersebut disampaikan H. Awan pada Selasa (14/10/2025).

Ia mengungkapkan, pihaknya telah memanggil distributor dan pengecer pupuk subsidi dalam rapat kerja Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) yang diadakan pada Kamis (9/10/2025) di Aula Dinas Pertanian Ciamis. Rapat ini dihadiri oleh Sekda Ciamis sekaligus Ketua KP3, Andang Firman, Kasat Reskrim Polres Ciamis, perwakilan Kejaksaan, pihak Dinas Pertanian serta Dinas Koperasi, UMK, dan Perdagangan.

“Rapat ini adalah tindak lanjut dari audiensi Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Ciamis dengan Komisi B DPRD beberapa waktu lalu, yang membahas terkait permasalahan pupuk bersubsidi,” kata H. Awan.

Dalam rapat tersebut, H. Awan mengungkapkan kekecewaannya karena ada tiga distributor pupuk yang tidak hadir.

“Inti dari rapat ini, kios pengecer harus menjual pupuk subsidi kepada petani sesuai dengan HET yang sudah ditentukan dalam SK Menteri Pertanian Nomor 644/KPTS/SR.310/M/II/2024,” jelasnya.

Adapun HET untuk pupuk subsidi adalah sebagai berikut: Urea Rp 2.250/kg. NPK Rp 2.300/kg, NPK untuk kakao Rp 3.300/kg, dan pupuk organik Rp 800/kg.

“Baik distributor maupun pengecer harus menjual pupuk subsidi sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Keduanya sudah menerima margin fee dari hasil penjualan pupuk. Distributor mendapatkan Rp 62,5 per kg, dan pengecer Rp 144,24 per kg,” tambahnya.

Sebagai langkah pengamanan dan pencegahan terhadap penyaluran serta harga pupuk subsidi, KP3 berencana melakukan pemantauan langsung ke lapangan, termasuk memeriksa stok di gudang distributor.

“Jika ada pengecer yang masih menjual pupuk subsidi di atas HET, petani harus segera melaporkan hal ini kepada anggota KP3,” tegas H. Awan.

Baca juga: Komisi B DPRD Ciamis Terima Audiensi KTNA Soal Pupuk Subsidi dan Perlakuan Hukum terhadap Petani

Komisi B DPRD Ciamis Soroti Kendala Penyaluran Pupuk Subsidi

Sementara itu, terkait penyaluran pupuk subsidi, H. Awan menjelaskan bahwa Komisi B menemukan beberapa kendala. Salah satunya adalah rendahnya tingkat penebusan pupuk oleh petani ke kios pengecer, meskipun kuota pupuk cukup tersedia. Hingga Oktober 2025, sekitar 43 persen pupuk subsidi masih belum teralokasi kepada petani.

Beberapa faktor penyebabnya antara lain, petani mendapati kios pengecer tidak menyediakan stok lengkap. Kemudian adanya kesalahan sistem antrian. Lalu kesalahan administrasi seperti perbedaan NIK yang membuat petani akhirnya memilih membeli pupuk di tempat lain meskipun harganya lebih mahal. Selain itu, jarak yang jauh ke kios pengecer juga menjadi kendala bagi petani.

“Sebagai solusi, kios pengecer pupuk subsidi di Ciamis dapat bekerja sama dengan koperasi Merah Putih di desa. Koperasi bisa menebus pupuk secara kolektif kepada kios pengecer di desa masing-masing untuk mempermudah distribusi,” pungkas H. Awan. (Jujang/Editor Jujang)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |