harapanrakyat.com,- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), membawa kabar baik bagi tenaga pendidik non-ASN di seluruh Indonesia. Pemerintah secara resmi menyatakan bahwa guru honorer tetap mengajar pada tahun 2027. Klarifikasi ini menepis kekhawatiran mengenai pemutusan hubungan kerja massal akibat regulasi baru.
Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 bukan alat untuk menghentikan masa bakti guru honorer.
Sebaliknya, kebijakan ini dirancang sebagai rujukan bagi pemerintah daerah (pemda) dalam melakukan penataan status kepegawaian sesuai amanat undang-undang.
Baca Juga: Nasib Status Guru Honorer: Antara Seleksi CASN dan Aturan Batas Usia
Guru Honorer Tetap Mengajar di Sekolah Negeri
Langkah penataan ini merupakan konsekuensi hukum dari Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Di dalamnya mengatur mengenai penyelesaian tenaga honorer secara nasional.
“Poin utama dari SE tersebut adalah penataan status. Bukan penghentian operasional guru honorer di sekolah,” terang Nunuk Suryani saat rapat bersama Komisi X DPR RI, Selasa (19/5/2026).
Lebih lanjut ia menjelaskan, kebijakan ini secara khusus menyasar guru honorer yang memenuhi kriteria terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024, dan masih tetap aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah. Ketentuan ini tidak berlaku bagi guru di sekolah swasta.
Meluruskan Salah Tafsir di Daerah
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Terbitkan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, Guru Honorer Jadi Prioritas
Pemerintah mengakui adanya perbedaan interpretasi di tingkat daerah terkait SE tersebut. Salah satu dampak nyata sempat terjadi di Jawa Barat, yang mana ribuan guru honorer sempat dirumahkan. Namun, setelah adanya klarifikasi dari pusat, para guru tersebut kini telah dipanggil kembali untuk mengajar.
Dengan adanya sosialisasi intensif, pemerintah pusat berharap pemda memiliki kepastian hukum untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN demi menjaga keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah-sekolah negeri.
Selain memberikan kepastian status, pemerintah juga telah menyiapkan skema dukungan finansial bagi guru honorer yang masuk dalam cakupan kebijakan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Nunuk menyebutkan, sebanyak 137.764 guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan menerima tunjangan sebesar Rp 2 juta per bulan.
Kemudian, sebanyak 99.432 guru yang belum bersertifikat atau belum memenuhi beban kerja. Namun mereka tetap akan mendapatkan insentif sebesar Rp 400.000 per bulan.
Baca Juga: Kemendikdasmen Ungkap Banyak Pemda Tak Mampu Bayar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
Pemerintah pusat juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberi tambahan penghasilan bagi guru honorer melalui alokasi APBD masing-masing, sesuai kemampuan keuangan daerah.
Pesan utama dari Kemendikdasmen sangat jelas bahwa guru honorer tetap bisa mengajar. Jadi tidak perlu merasa khawatir akan keberlangsungan profesi mereka di tahun-tahun mendatang. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

4 hours ago
9

















































