Diduga Telantarkan Pasien hingga Tewas, Ketua Yayasan Himatera Pangandaran Jadi Tersangka

19 hours ago 8

harapanrakyat.com,- Polres Pangandaran resmi menetapkan Ketua Yayasan Rumah Solusi Himatera Indonesia (RSHI), berinisial D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran pasien hingga meninggal dunia. Tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pangandaran untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Pangandaran AKBP Dr. Andri Kurniawan menjelaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara intensif. Ia pun langsung memimpin penanganan kasus tersebut agar berjalan profesional serta transparan.

“Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana membiarkan atau menempatkan seseorang dalam kondisi sengsara hingga menyebabkan kematian. Tindakan tersebut dijerat Pasal 306 ayat (2) jo Pasal 304 KUHP, serta Pasal 359 KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ujar AKBP Andri saat koferensi pers di Mako Polres Pangandaran, Senin (13/10/202).

Korban dalam kasus ini adalah Muhammad Ilham, warga Bandung Barat yang merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Ia dititipkan keluarganya ke Rumah Solusi Himatera Indonesia di Desa Kertajaya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, sejak 7 Mei 2025.

Keluarga korban membayar biaya rehabilitasi sebesar Rp1,5 juta per bulan kepada yayasan. Namun, dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka D mengetahui kondisi korban mengalami sesak napas pada 28 Juli, 6 Agustus, dan 7 Agustus 2025. Meskipun demikian, korban tidak pernah dibawa ke fasilitas kesehatan. 

“Tersangka tidak membawa korban ke fasilitas kesehatan, hanya memberinya air gula merah dan menyuruh melakukan latihan pernapasan. Alasannya karena korban kerap berbohong mengenai kondisinya,” kata AKBP Andri.

Padahal, menurut Andri, dalam SOP Himatera disebutkan secara tegas bahwa pasien wajib menjalani pemeriksaan kesehatan rutin di Puskesmas Cigugur. Bahkan apabila diperlukan pasien bia dirujuk ke rumah sakit. SOP tersebut juga mengatur pemeriksaan awal kondisi fisik dan mental sebelum pasien diterima. 

“Kami melakukan penyidikan dengan penuh kehati-hatian mengingat lembaga ini memiliki izin operasional dan menampung ratusan pasien. Kami ingin memastikan semua proses berjalan objektif dan profesional,” tegasnya.

Baca Juga: Ada ODGJ Meninggal, Kuasa Hukum Korban Minta Yayasan Himatera Pangandaran Ditutup

Ketua Yayasan Himatera Pangandaran Jadi Tersangka, Polisi Bongkar Kronologi Tewasnya Korban

Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui meninggal dunia pada Sabtu, 23 Agustus 2025, dengan luka lebam di bagian mata kanan dan kiri. Pihak keluarga korban sebenarnya telah menyampaikan laporan mengenai kondisi tersebut kepada yayasan, namun tim kesehatan internal tidak merespons atau menindaklanjutinya.

Polisi kemudian mengamankan berbagai dokumen penting dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam penanganan pasien.

Tersangka D ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Parigi, Pangandaran, pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Ia kemudian dibawa ke Polres Pangandaran dan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. 

“Kami Polres Pangandaran berkomitmen dalam menjalankan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan fakta objektif. Serta senantiasa mengedepankan asas kehati-hatian dalam setiap penanganan perkara,” kata AKBP Andri.

Baca Juga: ODGJ Meninggal di Yayasannya, Ketua Himatera Pangandaran Minta Semua Pihak Tabayyun

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 304 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, Pasal 306 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara jika mengakibatkan kematian, serta Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |