harapanrakyat.com,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya mengimbau masyarakat di wilayah Priangan Timur, khususnya Tasikmalaya, untuk memperketat kewaspadaan terhadap maraknya berbagai modus penipuan (scam) digital. Pelaku kejahatan siber kini semakin masif memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk menguras dana nasabah.
Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, mengungkapkan bahwa modus penipuan saat ini makin beragam dan canggih. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah teknik silent call atau panggilan telepon hening tanpa suara. Cara ini ternyata dimanfaatkan pelaku untuk merekam sampel suara korban.
“Selain silent call, beberapa variasi penipuan digital yang tengah marak menyasar warga. Di antaranya love scam atau penipuan berbasis pendekatan asmara, sex scam yang memanfaatkan jebakan konten dewasa, hingga call scam melalui panggilan telepon dengan identitas palsu,” ungkap Nofa, Jumat (22/8/2025).
Baca Juga: Cegah Judi Online Sejak Dini, OJK Tasikmalaya Edukasi Siswa SD hingga SMA
OJK Tasikmalaya Ungkap Berbagai Modus Penipuan Digital
Nofa menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, para pelaku kerap menyamar sebagai petugas bank atau lembaga keuangan resmi melalui pesan WhatsApp dengan memasang foto profil yang meyakinkan. Hal ini kerap membuat masyarakat terkecoh dan tidak mampu membedakan mana akun resmi dan akun palsu. Begitu kode OTP One-Time Password diserahkan akibat manipulasi psikologis, pelaku langsung bergerak cepat menyedot habis dana di rekening korban.
“Dampak kerugian materiil akibat aksi penipuan ini tidak main-main karena nilainya bisa menembus angka miliaran rupiah,” jelasnya.
Nofa membagikan cerita mengenai salah satu kasus yang menimpa seorang pengusaha. Korban secara tidak sadar menyerahkan kode OTP kepada penipu yang berdalih ingin membantu mengembalikan dana yang tersangkut. Alih-alih kembali, seluruh uangnya justru ludes dikuras.
“Guna meminimalisasi potensi kerugian yang lebih besar, OJK Tasikmalaya mendorong masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Kecepatan waktu pelaporan sangat menentukan peluang penyelamatan dana nasabah,” jelasnya.
Menurut Nofa, jika laporan masuk kurang dari 30 menit setelah kejadian, peluang uang untuk kembali masih terbuka. Sebaliknya jika terlambat, alur perpindahan dana biasanya sudah menyebar ke berbagai rekening penampung hanya dalam hitungan menit.
Di samping kejahatan siber murni, OJK juga menyoroti fenomena kasus “titip limit” serta investasi bodong berkedok skema ponzi. Berdasarkan temuan di lapangan, sebagian korban fenomena titip limit sebenarnya menyadari risiko dari investasi tersebut karena sempat menikmati bagi hasil di awal. Namun ketika sistem ponzi tersebut akhirnya runtuh, mereka baru mengaku sebagai korban.
Baca Juga: Puluhan Anggota Pramuka di Tasikmalaya Diedukasi Soal Pengelolaan Uang hingga Bahaya Judi Online
“Rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat diakui masih menjadi tantangan mendasar yang harus diselesaikan. Banyak warga yang masih mudah tergiur oleh tawaran keuntungan instan tanpa perlu bekerja keras. Edukasi dan pemahaman literasi keuangan akan terus dipacu agar masyarakat Priangan tidak lagi menjadi sasaran empuk para pelaku kejahatan keuangan,” tuturnya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

14 hours ago
9

















































