Rencana Hibah Tanah 30 Hektar untuk ISBI, DPRD Pangandaran Ingatkan Bupati Tak Gegabah

4 hours ago 7

harapanrakyat.com,- DPRD Kabupaten Pangandaran meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru mengambil kebijakan terkait rencana hibah tanah 30 hektar untuk Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI). Langkah tersebut ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Nurdin, usai menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) bersama para Ketua Fraksi di Ruang Paripurna DPRD Pangandaran, Jumat (28/8/2026).

Asep menjelaskan, Rapim digelar guna menyikapi polemik dan spekulasi publik di media sosial mengenai rencana hibah lahan tersebut agar tidak semakin membiaskan regulasi yang berlaku.

“Secara prinsip kami di DPRD tidak menolak dan sangat mendukung setiap upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, mekanisme pengalihan aset negara harus dikaji secara komprehensif agar tidak memicu persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Asep.

Baca Juga: Ketua DPRD Pangandaran Dorong Perpustakaan Jadi Destinasi Wisata Edukasi

Ia mengingatkan, proses hibah barang milik daerah memiliki prosedur administrasi, regulasi substantif, serta tingkat urgensi yang ketat. Semua tindakan hendaknya didasari kewenangan yang jelas serta berorientasi pada nilai manfaat bagi pelayanan publik dan masyarakat Pangandaran.

Asep menggarisbawahi sejumlah payung hukum pengelolaan aset negara, mulai dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, UU Pokok Agraria No. 5/1960, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, hingga PP No. 28/2020 dan Permendagri No. 7/2024.

Baca Juga: Kejar Wisata Kelas Dunia, DPRD Pangandaran Dorong Informasi Multibahasa

DPRD Minta Pemkab Cermat Kaji Rencana Hibah Tanah ISBI

Meskipun dalam regulasi tertentu untuk kepentingan umum dan sosial dapat dilakukan tanpa persetujuan DPRD, Asep menekankan pentingnya komunikasi serta koordinasi awal antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai mitra kerja.

“Jangan asal melontarkan pernyataan ke publik sebelum ada perencanaan matang. Perlu dipastikan dulu status kepemilikan asetnya, kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), hingga pertimbangan teknis dari Forum Penataan Ruang yang diketuai Sekda,” ujarnya.

Baca Juga: DPRD Pangandaran Desak Pemkab Segera Bentuk Badan Promosi Wisata

DPRD juga menyoroti aspek produktivitas lahan. Pemerintah daerah diminta belajar dari skema kerja sama PSDKU Unpad seluas 32,5 hektar dan rencana lahan UIN/IAIN seluas 27 hektar. Menurut Asep, penyediaan lahan perguruan tinggi tidak mutlak harus melalui hibah, melainkan bisa menggunakan skema Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL.

“Jangan sampai kita hibah tanah, tetapi lahannya malah ditelantarkan dan tidak kunjung dibangun. Sesuai PP No. 20/2021 tentang Tanah Terlantar, ada tahapan teguran hingga pencabutan hak jika lahan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan. Harus ada site plan dan timeline pembangunan yang jelas dari pihak penerima,” jelas Asep.

Berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Fraksi tersebut, DPRD Kabupaten Pangandaran menyepakati untuk segera melayangkan surat resmi kepada Bupati Pangandaran agar seluruh proses dan kajian teknis dilakukan secara terukur serta transparan. (Madlani/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |