Rekonstruksi Kecelakaan Maut Aiptu Asep di Bandung, Mobil Berkecepatan Tinggi Hingga Meloncat di Perlintasan Rel

5 hours ago 3

harapanrakyat.com,- Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung melakukan rekonstruksi kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Aiptu Asep Suhara, di depan Hotel El Royale, Jalan Merdeka, Kota Bandung.

Baca juga: Pengakuan Mahasiswa Penabrak Aiptu Asep Saat Dicecar Dedi Mulyadi

Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Hudi Arif mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan rekonstruksi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Aiptu Asep Suhara meninggal dunia pada Minggu 9 Agustus 2026. Reka ulang adegan ini untuk melengkapi berkas perkara. Selain itu, rekonstruksi juga memperjelas kronologi sebelum, saat kejadian, hingga pasca kejadian.

Dalam rekonstruksi ini, terdapat 38 adegan yang diperagakan oleh tersangka A dan delapan orang saksi. Reka ulang ini mulai dari titik awal di Kedai Simpang Lima yang berlokasi di Jalan Sunda rute perjalanan kendaraan. Kemudian berlanjut ke lokasi benturan, hingga titik akhir pelarian tersangka di samping Bank INA, Jalan Gatot Subroto.

Delapan saksi yang hadir ini meliputi dua rekan tersangka yang berada di dalam mobil, pemilik kendaraan, serta saksi mata lain dari unsur masyarakat yang berada di lokasi saat peristiwa.

Baca juga: Pengemudi Mabuk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Menewaskan Aiptu Asep Suhara di Bandung

“Kami melaksanakan rekonstruksi sebanyak 38 adegan untuk melengkapi pemberkasan. Seluruh pihak kami hadirkan, mulai dari satu orang tersangka dan delapan saksi. Hal ini agar fakta di lapangan menjadi terang benderang dari awal sampai akhir,” kata Hudi di Mapolrestabes Bandung, Jumat (14/8/2026).

Kecepatan Tinggi Tanpa Pengereman

Hudi berujar, berdasarkan hasil reka ulang di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka A mengendarai mobil milik saksi A dengan kecepatan tinggi melebihi 60 kilometer per jam.

Kontur jalan yang tidak rata lantaran melintasi perlintasan sebidang rel kereta api membuat kendaraan sempat meloncat. Selanjutnya, mobil menghantam sepeda motor korban dari arah belakang.

Kendaraan melaju dalam kecepatan tinggi di atas 60 kilometer per jam dan tidak ada indikasi upaya pengereman saat kejadian. Karena kontur jalan ada rel kereta api, kendaraan sempat meloncat,” ujarnya.

Baca juga: Pantau Penanganan Kasus Tabrak Lari Aiptu Asep, Gubernur Jabar Minta Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Hantaman keras tanpa adanya upaya pengereman dari tersangka membuat korban Aiptu Asep Suhara terlempar sejauh 5 hingga 8 meter. Sementara itu, sepeda motor milik korban terseret dan terlempar hingga jarak 37 meter di badan jalan.

Hasil dari pelaksanaan rekonstruksi ini selanjutnya disusun ke dalam Berita Acara Rekonstruksi untuk memperkuat pembuktian pidana atas tindakan kelalaian berat yang dilakukan tersangka hingga menghilangkan nyawa petugas. “Korban juga terlempar dari olah TKP kurang lebih 5 sampai 8 meter, sedangkan kendaraannya sampai 37 meter. Memang pada saat kejadian tidak ada pengereman,” tuturnya. (Reza/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |