harapanrakyat.com,- Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat, Erwan Setiawan, angkat bicara mengenai langkah manajemen Persib Bandung, karena mengembalikan uang patungan dari ASN Pemprov Jabar. Uang patungan senilai Rp365 juta itu, bertujuan untuk bonus bagi Persib yang berhasil menjuarai Liga 1 secara berturut-turut.
Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Punya Tunggakan BPJS Kesehatan Ratusan Miliar, Dedi Mulyadi Terkejut
“Saya nggak ikut campur. Itu masalah PT PBB (Persib Bandung Bermartabat) dengan Pemprov,” kata Erwan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (30/6/2025).
Erwan menilai, pengembalian uang patungan dari manajemen Persib ke ASN Pemprov Jabar, karena ada kekhawatiran akan menjadi masalah di kemudian hari. Sebab, uang patungan tersebut tidak memiliki rincian yang jelas dan tidak terbukukan.
“Yang Bapak (Umuh Muchtar) takutkan, ini kan ini dari sumbangan ASN. Takutnya salah satu ASN tadi yang menyumbang itu ada masalah kemudian hari, ini membawa (masalah bagi Persib). Saya berharap ya ini segera clear. Jangan panjang lagi lah,” ujarnya.
Lebih lanjut Erwan menambahkan, uang patungan untuk Persib kali ini berbeda, ketika zaman Penjabat (Pj) Gubernur Bey Triadi Machmudin senilai Rp500 juta.
Erwan meyakini, Pj Gubernur Bey memberikan uang bonus untuk Persib yang berhasil juara Liga 1 2024/2025, berasal dari tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) BUMD.
“Mungkin Pak Bey bisa saja dari CSR. Kita kan punya beberapa BUMD, itu saya kira lebih aman dari mereka, ada BJB, MUJ. Itu hal yang lumrah dan wajar. Mereka menyumbang kepada tim kebanggaannya dari CSR,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan ada inisiasi uang patungan dari ASN Pemprov Jabar untuk bonus bagi Persib. Mengingat, ada cara lain untuk memberi bonus, dan Persib juga tidak pernah mengharapkan mendapat bonus dari pemerintah.
“Yang saya sayangkan, kenapa harus udunan (patungan) seperti itu. Kenapa ASN sekarang seperti dipaksa untuk memberikan sumbangan, padahal kan tidak pernah meminta sumbangan ini,” tuturnya.
Alasan Persib Bandung Kembalikan Uang Patungan dari ASN Pemprov Jabar
Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi akan memberikan uang bonus untuk Persib Bandung senilai Rp2 miliar. Uang itu berasal dari kantong pribadi Dedi Mulyadi sebesar Rp1 miliar. Sedangkan Rp1 miliar sisanya dari uang patungan Aparatur Sipil Negara Pemprov Jawa Barat.
Namun, uang patungan dari ASN Pemprov Jabar mencapai Rp365.525.000. Kemudian, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menyerahkan uang patungan tersebut ke pemain Persib.
Kemudian, pada Jumat 27 Juni 2025, Komisaris PT PBB Umuh Muchtar, menolak uang bonus dari hasil patungan ASN. Sebab Umuh menilai, ASN Pemprov Jabar terbebani dengan janji bonus untuk para staf dan para penggawa Persib.
“Uang yang Rp1 miliar itu, Sekda sudah berkoar-koar ke mana-mana dan sudah memberikan uang kadeudeuh Rp365 juta. Sudah menginstruksikan kepada staf di Persib, saya tolak,” jelas Umuh di Bandung, Jumat (27/6/2025).
Umuh menuturkan, manajemen Persib tidak ingin uang patungan dari ASN Pemprov Jabar ini menjadi masalah. Sehingga, manajemen memutuskan untuk menolak dan mengembalikan uang itu.
“Saya takutnya jadi beban dan jadi prasangka dari semua Bobotoh bahwa Persib sudah menerima uang Rp1 miliar. Jangan sampai ini jadi masalah, jadi bumerang,” tuturnya.
“Saudara Herman, Sekda Jabar hati-hati ya, uang Rp1 miliar itu susah, karena dia menyusahkan sendiri. Apa yang sudah janjikan, harusnya jangan bicara dulu, nanti kumpulkan berapa adanya. Kami tolak, karena riskan kecuali ada rinciannya. Kalau tidak jelas ini yang jadi masalah buat saya, tanggungjawabnya gimana,” kata Umuh menambahkan.
Baca Juga: DPRD Sebut Jawa Barat Jadi Provinsi Terbesar yang Lakukan Efisiensi Anggaran
Sementara itu, Sekda Jabar, Herman Suryatman tidak mau memperpanjang uang bonus untuk Persib Bandung dari hasil patungan ASN Pemprov.
Ia menyebut, bonus untuk pemain Persib Bandung dari Pemprov Jawa Barat bersifat sukarela. Jadi tidak ada paksaan untuk ASN yang ingin menyumbang.
“Sudah. Tidak ada komentar,” kata Herman di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jumat (27/6/2025). (Reza/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)